Jokowi Teken Amnesti, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman

Jokowi Teken Amnesti, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Jokowi Teken Amnesti, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Jokowi Teken Amnesti, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman
link : Jokowi Teken Amnesti, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman

Baca juga


    Jokowi Teken Amnesti, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman



    Jakarta, Info Breaking News – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) amnesti untuk terpidana kasus pelanggaran UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril.

    "Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana, silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ungkap Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/7/2019).

    Pemberian amnesti ini sendiri mengacu pada UU Darurat 11/954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dengan ditandatanganinya keppres amnesti tersebut, kini Baiq terbebas dari hukuman dan semua akibat hukum pidana atasnya dihapuskan. Jokowi juga menyebut dirinya akan sangat senang untuk menemui Baiq secara langsung.

    Kepada infobreakingnews, penasehat hukum Baiq, Aziz Fauzi menyatakan pihaknya sangat bersyukur dan berterima kasih atas dikeluarkannya keppres amnesti.

    "Tentu sangat bersyukur kepada Allah SWT. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, DPR dan semua pihak," katanya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, Baiq yang kala itu berprofesi sebagai tenaga pengajar honorer di SMAN 7 Mataram, NTB tersebut divonis bersalah karena mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M, pada 2015.

    Rekaman pembicaraan tersebut, sebenarnya dilakukan Baiq dalam rangka membela diri lantaran M kerap menelepon dirinya dan berbicara tidak senonoh. Pada 27 Juli 2017 Baiq divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Jaksa kemudian mengajukan kasasi ke MA dan pada 26 September 2018, Baiq divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta pada putusan kasasi.

    Tak terima, Baiq dan tim kuasa hukumnya pun mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) namun tidak dikabulkan Mahamah Agung (MA) pada 4 Juli 2019.

    Sejumlah pihak berharap agar Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq. Surat pertimbangan amnesti dari pemerintah disetujui DPR.

    "Terima kasih kepada Bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI," ungkapnya usai mendengarkan keputusan DPR. ***Candra Wibawanti



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Jokowi Teken Amnesti, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman

    itulah tadi berita Jokowi Teken Amnesti, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Jokowi Teken Amnesti, Baiq Nuril Bebas dari Hukuman ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/07/jokowi-teken-amnesti-baiq-nuril-bebas.html

    Related Posts :