Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung Berdampak Stopnya Pemeriksaan Terdakwa Lain

Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung Berdampak Stopnya Pemeriksaan Terdakwa Lain Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung Berdampak Stopnya Pemeriksaan Terdakwa Lain, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung Berdampak Stopnya Pemeriksaan Terdakwa Lain
link : Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung Berdampak Stopnya Pemeriksaan Terdakwa Lain

Baca juga


    Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung Berdampak Stopnya Pemeriksaan Terdakwa Lain

    Sjamsul Nursalim
    Jakarta, Info Breaking News - Pengacara Sjamsul Nursalim meminta KPK membatalkan penyidikan terhadap kliennya. Di satu sisi dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengenal adanya penghentian penyidikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).

    "Tidak ada diatur dalam undang-undang tapi prinsipnya siapa yang mengeluarkan suatu keputusan, dia berhak membatalkan sendiri atau mencabutnya. Ini kan terminologi hukum saja. Jadi istilahnya dia mencabut atau membatalkan surat perintah penyidikannya, bukan menghentikan penyidikannya. Ini terminologi hukum, menurut saya. Kan harus ada jalan keluar kan," ucap pengacara Sjamsul, Otto Hasibuan, kepada Info Breaking News, Rabu 10 July 2019 di Jakarta.

    Permintaan Otto agar KPK membatalkan penyidikan terhadap Sjamsul itu tidak lepas dari putusan kasasi terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung yang baru saja dibacakan di Mahkamah Agung (MA). Syafruddin merupakan terdakwa dugaan korupsi dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

    Dalam putusan kasasi itu, Syafruddin dilepas dari tuntutan hukum padahal mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu sebelumnya divonis 15 tahun di tingkat banding. Sedangkan Sjamsul merupakan tersangka dalam perkara serupa yang menjerat Syafruddin tetapi belum diadili.

    Atas hal itulah Otto sebagai kuasa hukum dari Sjamsul meminta KPK membatalkan penyidikan KPK terhadap kliennya. Namun apabila KPK tetap tidak memenuhi permintaannya, Otto mengaku akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya.

    "Kalau itu juga tidak dilakukan kami akan mempertimbangkan upaya hukum kan. Tapi secara jujur kan dia harus melakukan hal yang baik menurut penyidikan. Jadi tidak boleh karena hukum formal lantas keadilan tidak dijalankannya karena bagaimana pun ini perkara sudah di Mahkamah Agung, nggak bisa lagi di PK (Peninjauan Kembali)," kata Otto.

    Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada pengadilan tingkat pertama. Lalu, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan SKL BLBI. Namun selepas putusan kasasi MA maka Syafruddin dinyatakan lepas dari jeratan pidana.**** Emil F. Simatupang 


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung Berdampak Stopnya Pemeriksaan Terdakwa Lain

    itulah tadi berita Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung Berdampak Stopnya Pemeriksaan Terdakwa Lain , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung Berdampak Stopnya Pemeriksaan Terdakwa Lain ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/07/bebasnya-syafruddin-arsyad-temenggung.html

    Related Posts :