Tidak Ada 'Zonasi Jarak' Pada Penerimaan Calon Siswa SMK Di Nias

Tidak Ada 'Zonasi Jarak' Pada Penerimaan Calon Siswa SMK Di Nias Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tidak Ada 'Zonasi Jarak' Pada Penerimaan Calon Siswa SMK Di Nias, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tidak Ada 'Zonasi Jarak' Pada Penerimaan Calon Siswa SMK Di Nias
link : Tidak Ada 'Zonasi Jarak' Pada Penerimaan Calon Siswa SMK Di Nias

Baca juga


    Tidak Ada 'Zonasi Jarak' Pada Penerimaan Calon Siswa SMK Di Nias

    Ilustrasi Pelajar SMA |Foto: istimewa 
    Gunungsitoli, - Pada penerimaan calon siswa baru di Pulau Nias, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri yang ada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, tidak diberlakukan sistem 'Zonasi Jarak'. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Gunungsitoli, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Gatimbowo Lase dalam keterangan persnya yang diterima Wartanias.com, Kamis (20/06/2019).

    "Artinya calon siswa yang ingin mendaftarkan diri untuk masuk di SMK Negeri tidak dibatasi oleh Wilayah, misalnya calon siswa dari Nias Utara mendaftar di SMK Negeri yang ada di Gunungsitoli. Itu boleh dan tidak dibatasi Oleh sistem Zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online yang sedang diterapkan pemerintah saat ini," tegas Kacadisdik Gatimbowo.

    Dijelaskannya bahwa hal itu diberlakukan karena di daerah atau wilayah kerja Cabang Dinas pendidikan Gunungsitoli masih tergolong dalam kategori wilayah Tertinggal, Terluar dan Termiskin (3 T). 

    "Pada penerimaan siswa SMK Negeri, kriteria yang digunakan adalah hanya nilai Ujian Nasional siswa yang bersangkutan. Apabila terdapat kesamaan nilai, maka dilihat siapa yang duluan mendaftar, maka itulah yang diterima sebagai siswa di SMK Negeri yang bersangkutan," tutur Kacadisdik Gatimbowo.

    Pada kesempatan itu juga, Kacadisdik Gatimbowo menyampaikan bahwa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online hanya berlaku selama 6 hari saja. 

    "Pendaftaran telah dimulai pada tanggal 19 Juni 2019 dan berakhir pada tanggal 25 Juni 2019 mendatang," bebernya. 

    Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa daerah yang murni menggunakan sistem Zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara online hanyalah di wilayah Kota Gunungsitoli.

    "Itupun hanya berlaku terhadap penerimaan calon siswa baru tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA)," katanya menjelaskan.  (Ferry Harefa )


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Tidak Ada 'Zonasi Jarak' Pada Penerimaan Calon Siswa SMK Di Nias

    itulah tadi berita Tidak Ada 'Zonasi Jarak' Pada Penerimaan Calon Siswa SMK Di Nias , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Tidak Ada 'Zonasi Jarak' Pada Penerimaan Calon Siswa SMK Di Nias ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/06/tidak-ada-zonasi-jarak-pada-penerimaan.html

    Related Posts :