Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan

Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan
link : Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan

Baca juga


    Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan

    AMBON - BERITA MALUKU. Sebanyak 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    "Sudah ada 33 Anggota DPRD Provinsi Maluku yang melaporkan LHKPN. Tapi ada sekitar 12 orang yang belum melaporkan," kata Pelaksana tugas (PLT) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, di Ambon, Selasa (25/6/2019).

    Wattimena mengatakan, pihaknya akan tetap mendesak anggota yang belum melapor LHKPN agar segera melakukannya.

    "Sekarang persoalannya, yang belum melaporkan itu, semuanya tidak terpilih lagi," tandas dia.

    LHKPN memiliki dasar hukum sehingga penyelenggara negara wajib melaporkan LHKPN mereka.

    Pertama adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

    Dasar hukum lainnya kats Wattimena, adalah Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: KEP.07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara.

    Atas dasar hukum-dasar hukum tersebut, setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat.

    Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan

    itulah tadi berita Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Sekwan: Sudah 33 Anggota DPRD Maluku Lapor Harta Kekayaan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/06/sekwan-sudah-33-anggota-dprd-maluku.html

    Related Posts :