Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli

Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli
link : Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli

Baca juga


    Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli

    Alisokhi Harefa |Foto :Ferry Harefa 
    Gunungsitoli,- Pemerintah Kota Gunungsitoli diharapkan untuk sesegera mungkin mensosialisasikan perubahan kedua dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Gunungsitoli. 

    Hal tersebut diutarakan oleh Fraksi Hanura Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli dalam rapat paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi bertempat di Ruang rapat DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/06/2019) lalu. 

    "Setelah disahkannya Perda ini, kami mengharapkan pemerintah Kota Gunungsitoli agar segera mensosialisasikannya kepada masyarakat agar tidak terjadi pungli yang akan meresahkan masyarakat," ucap Alisokhi Harefa saat menyampaikan pendapat fraksinya. 

    Selain itu, dia juga berharap agar pemerintah Kota Gunungsitoli mau menunjukkan komitmennya pada perubahan dari ranperda tersebut untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat serta harus mengutamakan pelayanan dari pada keutungan semata.

    "Setelah melihat dan mencermati hasil laporan panitia khusus DPRD Kota Gunungsitoli, atas hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua peraturan daerah nomor 4 tahun 2013 tentang retribusi jasa usaha umum untuk pentingnya dilakukan penyempurnaan terhadap ranperda di maksud, 

    "Setelah kami melihat dan mencermati hasil laporan panitia khusus DPRD Kota Gunungsitoli, maka kami, fraksi Hanura menyatakan Menyetujui Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Gunungsitoli," tegas Alisokhi mengakhiri. (Ferry Harefa)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli

    itulah tadi berita Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Perlu Sosialisasi Sebelum Perda Retribusi Usaha Diterapkan di Gunungsitoli ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/06/perlu-sosialisasi-sebelum-perda.html

    Related Posts :