Judul : Ketua MUI NTB Himbau Masyarakat Untuk Tetap Jaga Kondusifitas
link : Ketua MUI NTB Himbau Masyarakat Untuk Tetap Jaga Kondusifitas
Ketua MUI NTB Himbau Masyarakat Untuk Tetap Jaga Kondusifitas
Mataram, sasambonews.com – Memasuki proses siding PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia) NTB, Prof Syaiful Muslim mengajak seluruh masyarakat di Provinsi NTB untuk menjaga kondusifitas daerah dan tidak melakukan pengerahan massa untuk datang ke MK Jakarta.
Himbauan tersebut disampaikan oleh Ketua MUI NTB dalam rangka menyikapi situasi Nasional pasca pengumuman perolehan suara hasil Pemilu 2019. Secara umum situasi wilayah NTB saat ini dalam kondisi aman dan kondusif namun pihaknya terus mengingatkan masyarakat agar menjaga kondusifitas wilayah yang sudah aman ini.
"Sebagai Ketua MUI NTB, menghimbau kepada seluruh masyarakat NTB untuk bersama-bersama menjaga kondusifitas keamanan daerah", ungkapnya.
Dirinya juga meminta masyarakat agar tidak melakukan pengerahan massa untuk datang menyaksikan proses sidang di Mahkamah Konstitusi yang dimulai pada 14 Juni 2019.
"Selain itu juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pengerahan massa untuk datang ke Jakarta dan tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu ketertiban umum", tambahnya.
Terkahir, Ketua MUI NTB juga meminta masyarakat untuk mempercayakan proses yang sedang berjalan kepada MK sehingga terjaga keamanan secara nasional.
"Mari kita dukung TNI dan Polri untuk menciptakan kedamaian di NKRI", pungkasnya.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Ketua MUI NTB Himbau Masyarakat Untuk Tetap Jaga Kondusifitas
itulah tadi berita Ketua MUI NTB Himbau Masyarakat Untuk Tetap Jaga Kondusifitas , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Ketua MUI NTB Himbau Masyarakat Untuk Tetap Jaga Kondusifitas ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/06/ketua-mui-ntb-himbau-masyarakat-untuk.html