Disperkim: Biaya Listrik di Tanggung Pengghuni Huntara

Disperkim: Biaya Listrik di Tanggung Pengghuni Huntara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Disperkim: Biaya Listrik di Tanggung Pengghuni Huntara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Disperkim: Biaya Listrik di Tanggung Pengghuni Huntara
link : Disperkim: Biaya Listrik di Tanggung Pengghuni Huntara

Baca juga


    Disperkim: Biaya Listrik di Tanggung Pengghuni Huntara

     Foto: Salah satu penghuni Huntara SYAHRONI (51)
    RAJABASA, KALIANDANEWS - Nampaknya harapan Korban Tsunami yang tinggal di Hunian Sementara (HUNTARA) Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa agar bisa dibebaskan dari biaya tagihan listrik, belum bisa terealisasi.

    Sebab, pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan hanya menanggung pembangunan Huntara sampai ke pemasangan jaringan listriknya saja. Sementara untuk biaya tagihan selanjutnya itu dibebankan kepada penghuni.

    Terkait dengan adanya tarif listrik di Hunian Sementara (HUNTARA) Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, pihak Pemkab Lamsel melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) mengamini hal teresebut.

    Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Lampung Selatan Burhanudin menjelaskan, pihaknya membenarkan apabila pembiayaan listrik ditanggung oleh para pengungsi yang menempati huntara.

    Menurit Burhan, pihaknya hanya melakukan pemasangannya (jaringan listrik) saja. Namun setelah terpasang, pembiayaan tagihan listrik tersebut sudah menjadi tanggung jawab dari penghuni Huntara.

    "Kalo pemasangannya iya, tapi setelah jaringannya atau meterannya terpasang, maka hal itu menjadi tanggung jawab penghuni huntara masing-masing," Kata Burhan saat dijumpai kaliandanews di ruangannya, Kamis (13/06/19).

    Burhan melanjutkan, sistem pemasangan listrik tersebut menggunakan meteran TOKEN, yang disesuaikan dengan kebutuhan pengungsi itu sendiri.

    "Itu kan pakai TOKEN yang di sesuaikan dengan kebutuhan mereka berapa. Oleh sebab itu, pihak pemkab tidak bisa menganggarkan hal yang seperti itu. Kalau terkait pemasangannya, hampir semuanya kita bantu dan kita pasang dan gratis kita pasang semua gak ada pemungutan biaya," Pungkas Burhan. 

    Diberitakan sebelumnya, Korban Tsunami yang kini tinggal di Hunian Sementara (HUNTARA) di Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa mengeluhkan dengan adanya tarif biaya listrik yang di terapkan oleh Pemkab Lampung Selatan.

    Hal itu diungkapkan oleh salah satu penghuni Huntara SYAHRONI (51). Menurutnya, Pemkab lampung selatan sempat mewacanakan akan menggratiskan biaya listrik bagi korban tsunami yang menempati Huntara. Namun hal tersebut belum terealisasikan.

    "Kalau keluhan penghuni sekarang ini, yang pertama adalah biaya listrik. Dulu katanya ingin di Gratiskan oleh Pemkab lamsel, tapi nyatanya kami masih bayar," Keluh SYAHRONI saat di wawancarai Oleh Kaliandanews.com (11/6/2019) Pagi. (AL/Kur/nzr)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Disperkim: Biaya Listrik di Tanggung Pengghuni Huntara

    itulah tadi berita Disperkim: Biaya Listrik di Tanggung Pengghuni Huntara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Disperkim: Biaya Listrik di Tanggung Pengghuni Huntara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/06/disperkim-biaya-listrik-di-tanggung.html

    Related Posts :