Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan

Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan
link : Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan

Baca juga


    Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan

    BERITAPNS.COM--Kabar gembira bagi rekan-rekan PNS semuanya karena PP mengenai pemberian THR bagi PNS, TNI dan Polri sudah terbit. Dengan terbitnya PP Nomor 36 tahun 2019 ini maka secara resmi pemerintah akan membayar THR (gaji 14 ) kepada PNS, TNI dan Polri.


    Dalam PP Nomor 36 Tahun 2019 tersebut dijelaskan bahwa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya adalah sebagai berikut : 

    a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan
    di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
    pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
    instansi induknya;
    c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara
    karena diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;
    d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
    e. Calon PNS.

    Adapun terkait dengan besaran atau jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh penerima dijelaskan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 36 Tahun 2019, Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya. 

    Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang
    bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya

    Adapun Komponen Penghasilan yang diperhitungkan sebagai Tunjangan Hari Raya antara lain sebagai berikut : 
    a. Untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjanganumum, dan paling banyak meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atautunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
     
    b. Untuk Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok,tunjangan keluarga, dan f atau tunjangan tambahan penghasilan; dan

    c. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Jika sobat mau melihat PP nomor 36 tahun 2019 dapat mendownload DISINI.
    Semoga informasi ini bermanfaat buat reka-rekan semuanya...



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan

    itulah tadi berita Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Terbit!!! Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian THR Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Tunjangan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/05/terbit-peraturan-pemerintah-nomor-36.html

    Related Posts :