Oknum Pilot Diadili Karna Curi Jam Tangan di Toko Bandara

Oknum Pilot Diadili Karna Curi Jam Tangan di Toko Bandara Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Oknum Pilot Diadili Karna Curi Jam Tangan di Toko Bandara, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Oknum Pilot Diadili Karna Curi Jam Tangan di Toko Bandara
link : Oknum Pilot Diadili Karna Curi Jam Tangan di Toko Bandara

Baca juga


Oknum Pilot Diadili Karna Curi Jam Tangan di Toko Bandara



Denpasar, Info Breaking News – Seorang pria berinisial PS didakwa telah mencuri sebuah jam tangan di sebuah toko di Terminal Keberangkatan lantai 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

PS yang berprofesi sebagai pilot di salah satu maskapai penerbangan tersebut diketahui mencuri jam tangan seharga Rp 4,9 juta pada 29 Januari 2019 lalu pukul 21.15 WITA.

"Bahwa terdakwa PS pada 29 Januari 2019 sekitar pukul 21.15 WITA, telah mengambil barang kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," kata jaksa ketika membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar di PN Denpasar, Kamis (23/5/2019).

Terdakwa dibawa dari kediamannya di Jalan Patra Kumala No.6, Pal Merah Jakarta Barat ke PN Denpasar (22/5/2019) untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, I Made Gde Bamaxz Wira Wibowo.

Diketahui, PS yang merupakan seorang lulusan Akademi Penerbangan ini menerima dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Denpasar. Ia diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP akibat perbuatannya yang telah merugikan perusahaan penjual jam tangan tersebut kurang lebih sebesar Rp 4.950.000.

"Untuk agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi," kata ketua majelis Bambang Ekaputra.

Awal mula kejadian ini ialah ketika PS datang ke sebuah toko jam tangan yang berlokasi di terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai. Terdakwa melihat - lihat jam tangan yang ada di meja pajangan dan selanjutnya meminta kepada pegawai di toko tersebut dengan inisial IWCAP, yang saat ini ditetapkan sebagai saksi untuk mengantarnya melihat stan kaca mata.

Saat melihat stan kacamata tersebut, tanpa sepengetahuan pegawai dengan inisial IWCAP, terdakwa segera memasukkan satu jam tangan ke dalam saku celananya tanpa melakukan pembayaran.

Pegawai yang akhirnya menyadari hilangnya satu unit jam tangan tersebut langsung melaporkan kepada salah satu perwakilan dari perusahaan tersebut untuk dilakukan tindakan yang kini berbuntut dengan diadilinya sang terdakwa di persidangan. ***Nyoman Dewi



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Oknum Pilot Diadili Karna Curi Jam Tangan di Toko Bandara

itulah tadi berita Oknum Pilot Diadili Karna Curi Jam Tangan di Toko Bandara , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Oknum Pilot Diadili Karna Curi Jam Tangan di Toko Bandara ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/05/oknum-pilot-diadili-karna-curi-jam.html