Jangan Salah Menentukan Perolehan Kursi, Ini Dia Metode Penghitungan Suara Pemilu 2019

Jangan Salah Menentukan Perolehan Kursi, Ini Dia Metode Penghitungan Suara Pemilu 2019 Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Jangan Salah Menentukan Perolehan Kursi, Ini Dia Metode Penghitungan Suara Pemilu 2019, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Jangan Salah Menentukan Perolehan Kursi, Ini Dia Metode Penghitungan Suara Pemilu 2019
link : Jangan Salah Menentukan Perolehan Kursi, Ini Dia Metode Penghitungan Suara Pemilu 2019

Baca juga


    Jangan Salah Menentukan Perolehan Kursi, Ini Dia Metode Penghitungan Suara Pemilu 2019

    Hendra Apriansyah (kanan) saat di KPUD Lamsel

    KALIANDA, KALIANDANEWS - Pemilu 2019 sudah di depan mata, agak berbeda dengan metode 5 tahun lalu, cara penghitungan suara di pemilu kali ini menggunakan metode Sainte Lague.

    "Sekarang kita menggunakan metode Sainte Lague, metode ini menggunakan pembagian suara bagi 1, bagi 3, bagi 5 dan 7 dan seterusnya bilangan ganjil," kata Komisioner KPUD Lamsel Hendra Apriansyah, (01/04/19).

    Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

    Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR/DPRD. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

    Berikut cara menghitung apabila dalam satu daerah pemilihan (dapil) tersedia 6 kursi.

    1. Partai A mendapat total 24.000 suara
    2. Partai B mendapat 15.000 suara
    3. Partai C mendapat 9.000 suara
    4. Partai D mendapat 5.000 suara
    A. Cara Menentukan Kursi Pertama

    Untuk menentukan kursi pertama, maka masing-masing partai akan dibagi dengan angka 1.

    1. Partai A 24.000/1 = 24.000
    2. Partai B 15.000/1 = 15.000
    3. Partai C 9.000/1 = 9.000
    4. Partai D 5.000//1 = 5.000

    Dengan hasil pembagian itu, maka yang mendapatkan kursi pertama di dapil tersebut adalah Partai A dengan jumlah 24.000 suara.

    B. Cara Menentukan Kursi Kedua

    Berhubung Partai A sudah menang pada pembagian 1, maka untuk selanjutnya Partai A akan dihitung dengan pembagian angka 3. Sementara Partai B, C dan D tetap dibagi angka 1.

    1. Partai A 24.000/3 = 8.000
    2. Partai B 15.000/1 = 15.000
    3. Partai C 9.000/1 = 9.000
    4. Partai D 5.000//1 = 5.000

    Maka yang mendapatkan kursi kedua adalah Partai B dengan perolehan 15.000 suara.

    C. Cara Menentukan Kursi Ketiga

    Untuk menentukan kursi ketiga, maka Partai A dan Partai B akan dibagi dengan angka 3. Sementara Partai C dan D akan dibagi dengan angka 1.

    1. Partai A 24.000/3 = 8.000
    2. Partai B 15.000/3 = 5.000
    3. Partai C 9.000/1 = 9.000
    4. Partai D 5.000//1 = 5.000

    Maka yang mendapatkan kursi ketiga adalah partai C dengan perolehan 9.000 suara.

    D. Cara Menentukan Kursi Keempat

    Untuk menentukan kursi keempat, maka Partai A, Partai B dan Partai C akan masing-masing dibagi dengan angka 3, sementara Partai D akan tetap dibagi 1.

    1. Partai A 24.000/3 = 8.000
    2. Partai B 15.000/3 = 5.000
    3. Partai C 9.000/3 = 3.000
    4. Partai D 5.000//1 = 5.000

    Maka yang mendapatkan kursi keempat adalah Partai A dengan perolehan 8.000 suara.

    E. Cara Menentukan Kursi Kelima

    Berhubung Partai A sudah mendapatkan dua kursi, yakni kursi pertama dan kursi keempat, maka selanjutnya Partai A akan dibagi dengan angka 5. Sementara Partai B,  Partai C dan Partai D dibagi dengan masing-masing angka 3.

    1. Partai A 24.000/5 = 4.800
    2. Partai B 15.000/3 = 5.000
    3. Partai C 9.000/3 = 3.000
    4. Partai D 5.000//3 = 1.666

    Dengan demikian maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai B dengan perolehan 5.000 suara.

    F. Cara Menentukan Kursi Kelima

    Berhubung Partai A dan Partai B masing-masing sudah mendapatkan dua kursi, maka kedua partai tersebut akan dibagi 5. Sementara Partai C dan Partai D masih tetap dibagi 3.

    1. Partai A 24.000/5 = 4.800
    2. Partai B 15.000/5 = 3.000
    3. Partai C 9.000/3 = 3.000
    4. Partai D 5.000//3 = 1.666

    Dengan demikian, maka yang mendapatkan kursi kelima adalah Partai A dengan perolehan 4.800 suara.



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Jangan Salah Menentukan Perolehan Kursi, Ini Dia Metode Penghitungan Suara Pemilu 2019

    itulah tadi berita Jangan Salah Menentukan Perolehan Kursi, Ini Dia Metode Penghitungan Suara Pemilu 2019 , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Jangan Salah Menentukan Perolehan Kursi, Ini Dia Metode Penghitungan Suara Pemilu 2019 ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/04/jangan-salah-menentukan-perolehan-kursi.html

    Related Posts :