Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim

Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim
link : Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim

Baca juga


    Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim



    Jakarta, Info Breaking News – Terdakwa kasus hoaks Ratna Sarumpaet mengaku dirinya pasrah dan memilih menunggu keputusan majelis hakim terkait perbedaan pandangan antara kuasa hukumnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Eksepsinya, ya saya pikir wajar ya kalau satu menolak, yang satu membantah. kita tunggu saja bagaimana hasilnya dari hakim. Nanti minggu depan hari Selasa (19/3/2019), kita menunggu keputusan dari hakim," ungkapnya kepada awak media usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/3/2019).
    JPU, menurut Ratna, memiliki hak untuk menanggapi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan penasihat hukum. Namun, semuanya kembali kepada pertimbangan hakim.
    "Ya dia berkewajiban menanggapi kan? Soal nanti bagaimana itu pertimbangan di hakim. Kalau aku ditanya, ya semua juga berpendapat. Iya (biarkan proses berjalan). Semua bersikap adil (harapannya)," tuturnya.
    Sementara itu, putri Ratna, artis Atiqah Hasiholan, juga memberikan pernyataan senada dengan sang Ibu. Ia menyerahkan semuanya kepada majelis hakim yang mempertimbangkan apakah dakwaan JPU sudah sesuai.
    "Kalau untuk hal-hal hukum seperti itu, saya bukan anak hukum. Kita percayakan kepada hakim, hakim pasti yang lebih tahu. Ya pastilah (harapannya) meringankanlah, kalau ada upaya-upaya yang memperingan kita pasti lakukan, kalau ada haknya," katanya.
    Sebelumnya, tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet kukuh menilai dakwaan JPU terhadap terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks tidak bisa diterima. Pasalnya, dakwaan JPU terkait Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dianggap tidak tepat atau keliru. ***Raymond Sinaga



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim

    itulah tadi berita Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Ratna Pasrah Tunggu Putusan Hakim ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/03/ratna-pasrah-tunggu-putusan-hakim.html

    Related Posts :