Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan
link : Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

Baca juga


    Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

    Hamin Bin Thahir
    AMBON - BERITA MALUKU. Sesuai surat keputusan Nomor 121.81/2162/SJ tertandatangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menetapkan Seketaris Daerah Maluku Hamin Bin Thahir sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Maluku, sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

    Penetapan Plh Gubernur ternyata telah ditetapkan pada tanggal 8 Maret atau dua hari sebelum akhir masa jabatan Gubernur – Wakil Gubernur Maluku periode 2014-2019, Said Assagaff – Zeth Sahuburua 10 Maret 2019.

    "SK Plh Gubernur telah ditandatangani dari 8 Maret, penyampaian itu setelah Sekda ke Jakarta beberapa hari kemarin," ujar Kepala Bagian Humas, Biro Humas dan protokol sekda Maluku, Bobby Palapia kepada awak media di kantor Gubernur, Senin (18/3/2019).

    Untuk masa jabatan Plh Gubernur, kata Bobby dalam surat tersebut tidak tertera batas waktu pada surat tersebut, tetapi hanya menyebutkan sampai ada kebijakan pemerintah terkait pelantikan.

    "Pengurusan administrasi untuk pelantikan sudah dilaksanakan setelah Pilkada dan telah dibawa dan disampaikan ke Mendagri. Selanjutnya untuk jadwal pelantikan merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri," ucapnya.

    Untuk diketahui, dalam SK Mendagri terkait Plh terdapat menyebutkan berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 13/P TH 2014 tanggal 26 Febuari 2014 sdr Ir. Said Assagaff dan Zeth Sahuburua disahkan pengakatannya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan tahun 2014-2019 dan masa jabatannya berakhir pada tanggal 10 Maret 2019.

    Untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintahan di provinsi Maluku diminta kepada saudara Sekda Provinsi Maluku untuk melaksanakan tugas sehari Gubernur Maluku sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah. Kiranya hal ini mendapatkan perhatian dalam pelaksanaannya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan

    itulah tadi berita Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Penetapan Hamin Bin Thahir Sebagai Plh Gubernur Sampai Batas Waktu Yang Tidak Ditentukan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/03/penetapan-hamin-bin-thahir-sebagai-plh.html

    Related Posts :