Judul : Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
link : Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
Lombok Tengah, sasambonews - Nyaris kehilangan momentum penting meliput kegiatan sidang vonis Tipilu dengan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H.L.Putria.
Kadis Pariwisata terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu ikut serta dalam kegiatan kampanye istrinya, karena itu dia diganjar 6 bulan percobaan.
Wakil Ketua PN Praya selaku hakim ketua mengetuk palu menutup sidang menandakan akhir dari sidang tersebut.
Kendati demikian terdakwa tidak di tahan.
Sebelumnya H.L.Putria dilaporkan saat mengantarkan istrinya untuk melakukan kampanye dialogis. Am
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
itulah tadi berita Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/02/tipilu-kadispar-putria-diganjar-6-bulan.html