Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan

Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan
link : Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan

Baca juga


Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan

Lombok Tengah, sasambonews - Nyaris kehilangan momentum penting meliput kegiatan sidang vonis Tipilu dengan terdakwa Kepala Dinas Pariwisata Lombok Tengah H.L.Putria.

Kadis Pariwisata terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemilu ikut serta dalam kegiatan kampanye istrinya, karena itu dia diganjar 6 bulan percobaan.

Wakil Ketua PN Praya selaku hakim ketua mengetuk palu  menutup sidang menandakan akhir dari sidang tersebut.
Kendati demikian terdakwa tidak di tahan.

Sebelumnya H.L.Putria dilaporkan saat mengantarkan istrinya untuk melakukan kampanye dialogis. Am




Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan

itulah tadi berita Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Tipilu, Kadispar Putria Diganjar 6 Bulan Percobaan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/02/tipilu-kadispar-putria-diganjar-6-bulan.html