Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani
link : Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

Baca juga


    Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani


    Surabaya, Info Breaking News – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menolak semua nota pembelaan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.

    JPU Kejati Jatim, Rahmat Hari Basuki menilai eksepsi yang dilayangkan tidaklah berdasar.
    "Jadi, kami menolak semua poin eksepsi Ahmad Dhani. Karena dakwaan JPU sudah sesuai Undang-Undang (UU)," ungkapnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/2/2019).
    Ada lima poin eksepsi yang ditolak JPU, di antaranya ialah berkas yang tidak diberi tanggal dalam dakwaan kemudian penerapan pasal 27 ayat (3) sudah sesuai dengan undang-undang. 

    "Dakwaan kami sudah diberi tanggal, dan diterima oleh panitera PN Surabaya. Semua dakwaan kami sudah sesuai UU," tutur Rahmat.

    Tak hanya itu, Rahmat juga menyinggung terkait aduan ujaran kebencian. Dia menilai bahwa yang melaporkan adalah subjek dari organisasi yang telah berbadan hukum.

    "Dalam hal ini kita bicara bahwa organisasi tersebut berbadan hukum, dia bukan objek tapi ada subjeknya yaitu orang-orang yang ditunjuk sebagai ketua atau anggota itulah yang melaporkan," katanya.

    Sidang kedua atas terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kali ini berlangsung singkat. Sidang dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan agenda membaca tanggapan JPU terkait dakwaan Ahmad Dhani dan selesai pukul 11.30 WIB.

    Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech pada Kamis, 18 Desember 2018 lantaran dirinya diketahui melontarkan ujaran kebencian dengan menyebut kelompok penolak deklarasi #2019 GantiPresiden di Surabaya dengan kata-kata "Idiot".
     
    Kata-kata tersebut diduga diucapkan Ahmad Dhani saat merekam sebuah vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018 lalu. 
    ***Dani Setiawan



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani

    itulah tadi berita Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Tak Berdasar, Jaksa Tolak Eksepsi Ahmad Dhani ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/02/tak-berdasar-jaksa-tolak-eksepsi-ahmad.html

    Related Posts :