Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
link : Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Baca juga


    Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta



    Jakarta, Info Breaking News – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dituntut delapan tahun pidana penjara. Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) juga mewajibkan Eni membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan.

    Eni diyakini bersalah karena telah menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama proyek PLTU Riau-1.‎
    Tak hanya itu, Eni juga diyakini telah menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha yang bergerak di sektor minyak dan gas (migas).
    "Menuntut pidana penjara untuk terdakwa 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat tuntutan terhadap Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/2/2019).
    Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Eni selaku wakil rakyat dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Eni berlaku sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang sebesar Rp 4,5 miliar, kooperatif selama persidangan serta telah mengakui perbuatannya.
    Diketahui, Eni didakwa menerima suap sebesar Rp 4,75 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo sebagai uang pelicin untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
    Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo. Sebagian dari Rp 4,7 miliar uang yang diberikan Kotjo, diduga digunakan Eni untuk membiayai Munaslub Partai Golkar.
    Selain suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan Sin$40.000 selama menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Uang itu diterima Eni dari sejumlah pengusaha yang bergerak di sektor minyak dan gas. ***Samuel Art




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

    itulah tadi berita Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Jaksa KPK Tuntut Eni Saragih 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/02/jaksa-kpk-tuntut-eni-saragih-8-tahun.html

    Related Posts :