Aniaya Isterinya Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Nias Selatan

Aniaya Isterinya Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Nias Selatan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Aniaya Isterinya Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Nias Selatan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Aniaya Isterinya Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Nias Selatan
link : Aniaya Isterinya Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Nias Selatan

Baca juga


Aniaya Isterinya Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Nias Selatan


pelaku (baju kotak-kotak) saat di Polres Nisel
|Foto: istuisti
Nias Selatan,- Kepolisian Resor Nias Selatan berhasil mengamankan seorang warga berinisial AL yang merupakan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rabu (27/02/2019) sekira pukul 11.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penangkapan ini berdasarkan Lp /22/II/ 2019 / SPK "C" / SU / Res - Nisel, tanggal 05 Februari 2019 yang dilaporkan oleh Dermawanty Nainggolan.

Dari keterangan tertulis Kepala Kepolisian Resor Nias Selatan AKBP I GEDE NAKHTI WIDIARTA S.IK melalui Humas Polres Nias Selatan Brigadir Dian Octo menyampaikan bahwa kejadian KDRT ini dilakukan pelaku di kos-kosannya pada, Selasa tanggal 05 Februari 2019 sekira pukul13.00 WIB.

"Saat itu, jorban dan seorang anaknya sedang membereskan barang-barangnya di kosan mereka di Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Dikarenakan korban dan anaknya hendak pindah ke kos lain. Kemudian pelaku yang juga suami korban datang marah-marah kepada korban dan hendak meminta rice cookcer milik korban," ujarnya. 

Namun saat itu, korban menolak permintaan pelaku sehingga keduanya terlibat pertengkaran mulut. Lalu pelaku tiba-tiba memukul kuping kiri korban hingga terluka dan mengeluarkan darah.

Dijelaskannya, setelah memukul istrinya pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dan anaknya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," ujar Dian.

Kini pelaku harus mendekam di Rutan polres Nias Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Trisetiaman)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Aniaya Isterinya Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Nias Selatan

itulah tadi berita Aniaya Isterinya Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Nias Selatan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Aniaya Isterinya Sendiri, Pria Ini Ditangkap Polisi di Nias Selatan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2019/02/aniaya-isterinya-sendiri-pria-ini.html