MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’

MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’ Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’
link : MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’

Baca juga


    MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’

    Kabiro Hukum/Humas MA Abdullah

    Jakarta, Info Breaking News - Heboh hakim 'pebinor' (perebut bini orang) di Pengadilan Negeri Gianyar, Bali membuat MA gerah. Pihak MA dengan cepat menugaskan Badan Pengawasan untuk memeriksa kasus tersebut. 

    Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan, MA menjatuhkan sanksi terhadap para oknum yang terlibat dalam skandal ini. Hal ini berdasarkan keputusan rapat pimpinan yang dilaksanakan pada 6 Desember 2018.

    "Hakim DA menjadi hakim non palu selama 2 tahun di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Kemudian istri DA, dipindahkan dari Pengadilan Negeri Tabanan ke Pengadilan Negeri Jantho, wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh agar keduanya dapat membina kembali keharmonisan rumah tangganya," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.
    Perlu diketahui, hakim non palu artinya tidak menjalankan tugas sebagai hakim. Disana ia dibina secara mental dan spiritual. Kalaupun membantu hakim disana, sifatnya hanya non teknis dan gaji yang diterima hanya gaji pokok saja.

    "Sedangkan terhadap pelapor (PW) yang bertugas sebagai Hakim Pengadilan Negeri Waingapu akan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bangkalan. Dan istrinya DC, sekarang dalam keadaan sakit. Untuk itu yang bersangkutan dipindahkan ke wilayah Pengadilan Tinggi Surabaya agar bisa berobat dan suami istri tersebut dapat membina kembali keutuhan rumah tangganya," terang Abdullah.

    Menurut hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA, skandal hakim 'pebinor' ini lebih banyak dilakukan melalui media elektronik (chatting).  Hal ini terbukti telah melanggar huruf c butir 5.1.1 dan butir 7.1 keputusan bersama ketua MA RI dengan Ketua KY RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-2/SKB/P.KY/IV/2009 jo Pasal 9 ayat 4 huruf a dan Pasal 11 ayat 3 huruf a Peraturan Bersama MA RI dan KY RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/IX/2012. *** Hoky/Vincent.



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’

    itulah tadi berita MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’ , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca MA Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Hakim ‘Pebinor’ ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/12/ma-jatuhkan-sanksi-tegas-kepada-hakim.html

    Related Posts :