Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS

Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS
link : Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS

Baca juga


    Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS

    BERITAPNS.COM--Alhamdulillah Pemerintah serius untuk membentuk regulasi mengenai PPPK, semoga ini segera diterbitkan.

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang jabatan apa saja yang bisa diisi oleh anggota TNI,  Polri, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, untuk JPT Madya dan Pratama akan ada jabatan tertentu pada instansi tertentu yang bisa diisi oleh PNS dan non-PNS.
    Dikatakan, pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengisian 3 kelompok  jabatan ASN,  yakni Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional.  "Nantinya anggota TNI dan Polri dapat mengisi Jabatan Administratif dan Jabatan Fungsional di instansi – instansi tertentu," ujar Asdep Standardisasi Jabatan dan Pengembangan Karier, Aba Subagja, dalam acara Uji Publik Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah, di Jakarta, Kamis (22/11).
    Aba menjelaskan, yang menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan tertentu untuk TNI dan POLRI, pendekatannya bukan berdasarkan kelembagaan melainkan fungsi.   Berdasarkan Permenpan RB No.13/2014, pengisian JPT harus dilakukan secara terbuka dan kompetitif harus dilakukan secara nasional baik di lembaga maupun di daerah. Hal ini tentunya untuk membuka peluang jabatan seluas luasnya. "Ini harus diatur melalui permen. Hal ini pula yang dijadikan pedoman dalam pengisian jabatan itu," jelas Aba.
    Aba menambahkan, untuk pengisian jabtan Sekretaris Daerah bisa dilakukan melalui proses  mutasi dan rotasi dari pejabat OPD di lingkungannya dan tetap dilakukan melalui uji kompetensi.  "Kita ingin mewujudkan sistem merit untuk pengisian JPT itu sebagai suatu sistim karir yang dilakukan oleh Kementerian dan Lembaga," imbuhnya. 
    Sumber:menpan.go.id


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS

    itulah tadi berita Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Pemerintah Siapkan Regulasi Jabatan yang Bisa Diisi oleh Non-PNS ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/11/pemerintah-siapkan-regulasi-jabatan.html

    Related Posts :