DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan

DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan
link : DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan

Baca juga


    DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan

    SUMBERASIH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) melakukan pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan di Pasar Muneng Kecamatan Sumberasih, Kamis (22/11/2018).

    Dasar hukum kegiatan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesmavet (Kesehatan Masyarakat Veteriner) dan Kesrawan (Kesejahteraan Hewan), khususnya pasal 3 ayat 1 dan 2. Dimana penjelasan pasal 3 ayat 1 tentang Kesmavet itu meliputi penjaminan hiegine sanitasi, penjaminan produk hewan serta pengendalian dan penanggulangan zoonosiz.

    Kepala Pasar Muneng Sanen menyampaikan bahwa akan ada pengelompokan pedagang berdasarkan komoditas barang dagangan. Misalnya pedagang daging nanti satu lokasi, penjual ikan satu lokasi, penjual sayuran satu lokasi dan juga penjual baju satu lokasi.

    Kepala DPKH Kabupaten Probolinggo Endang Sri Wahyuni melalui Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner drh. Nikolas Nuryulianto mengatakan kegiatan pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan ini bertujuan untuk mengawasi bahan pangan asal hewan yang dijual di pasar tradisional masih layak dikonsumsi oleh masyarakat. Serta mendata penjual bahan pangan asal hewan khususnya daging.

    "Pengawasan dan pendataan bahan pangan asal hewan di Pasar Muneng diperoleh 3 orang penjual daging sapi, 1 orang penjual daging kambing dan 10 orang penjual daging ayam. Dimana komoditas tersebut harganya masih standar, daging sapi Rp 100 ribu/kg, daging ayam Rp 36 ribu/kg dan daging kambing Rp 110 ribu/kg," katanya.

    Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemeriksaan pH daging sapi, kambing dan ayam. Dimana hasilnya masih bagus berkisar antara 5.6 – 6.2. Disampaikan juga ke pemilik kios daging bahwa suhu lingkungan tempat penyimpanan daging juga mempengaruhi kualitas daging.

    "Kami juga memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pemilik kios daging bagaimana melakukan penanganan pada bahan pangan asal hewan. Serta memberikan informasi kepada para pelaku usaha terkait pengendalian pemotongan ternak ruminansia betina produktif," pungkasnya. (Zidni Ilman/Melody)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan

    itulah tadi berita DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca DPKH Pengawasan Dan Pendataan Bahan Pangan Asal Hewan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/11/dpkh-pengawasan-dan-pendataan-bahan.html

    Related Posts :