Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi

Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi
link : Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi

Baca juga


Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono

Jakarta, Info Breaking News  - Wakil Ketua Tim Sukses Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno, Nanik S Deyang hari ini dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menyebut pihaknya sudah lebih dulu melayangkan surat panggilan kepada Nanik, Jumat (12/10/2018) kemarin. Agendanya pemeriksaan sebagai saksi kasus hoax Ratna Sarumpaet, pukul 13.00 WIB.

"Yang bersangkutan sudah hadir, sekarang sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya.

Penyidik, seperti yang dijelaskan Argo, rencananya meminta keterangan Nanik seputar pertemuannya dengan Ratna Sarumpaet dan Timses Prabowo-Sandi.

"Masalah materi yang akan ditanyakan berkaitan dengan kegiatan pertemuan. Jadi kegiatan pertemuan tersebut yang bersangkutan (Nanik) menceritakan kejadian dari pada ibu RS. Kita kroscek keterangannya. Itu intinya," ungkapnya.

Tak hanya Nanik, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Presiden KSPI Said Iqbal serta Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais untuk dimintai keterangan.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet ketika hendak pergi ke Chile di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, sekitar pukul 20.00 WIB, Kamis (4/10/2018) lalu.

Akibat perbuatannya, aktivis senior tersebut dijerat dengan Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. ***Samuel Art



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi

itulah tadi berita Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Usut Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Timses Prabowo-Sandi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/10/usut-kasus-hoax-ratna-sarumpaet-polisi.html