Polres Nias Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Di Desa Hiliduruwa

Polres Nias Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Di Desa Hiliduruwa Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Polres Nias Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Di Desa Hiliduruwa, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Polres Nias Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Di Desa Hiliduruwa
link : Polres Nias Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Di Desa Hiliduruwa

Baca juga


    Polres Nias Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Di Desa Hiliduruwa

    Tersangka (tengah) saat konferensi pers |
    Foto: istimewa
    Nias Utara,- Polres Nias menetapkan dua orang tersangka atas pembunuhan yang terjadi dirumah Yohana Delima Telaumbanua di desa Hiliduruwa kecamatan sawo Kabupaten Nias Utara. Penetapan tersangka pembunuhan yang terjadi pada selasa (25/9/2018) yang lalu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.

    Dalam pres release dari Polres Nias dijelaskan bahwa melalui hasil penyelidikan ada dua orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Hikmat Pasti Jaya Telaumbanua alias Ama Rahel jenis kelamin laki-laki umur 24 tahun yang berperan memukul berkali-kali kepala bagian atas korban menggunakan sebatang kayu, dan Samaadi Zega alias Ama Firman berjenis kelamin laki-laki umur 48 tahun yang juga berperan melempar bagian samping wajah sebelah kiri korban menggunakan batu serta memukul bagian kepala korban.

    Kemudian dalam perkara tersebut masih  dimungkinan ada tersangka lainnya, karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti lain, dengan cara memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah saksi lain yang mengetahui dan berada ditempat kejadian.

    Kedua pelaku telah ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 6 Oktober 2018 kemarin. Pelaku dikenakan pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1e atau pasal 170 ayat (2) ke-3e subs pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Haogô Zega)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Polres Nias Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Di Desa Hiliduruwa

    itulah tadi berita Polres Nias Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Di Desa Hiliduruwa , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Polres Nias Tetapkan 2 Orang Tersangka Pembunuhan Di Desa Hiliduruwa ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/10/polres-nias-tetapkan-2-orang-tersangka.html

    Related Posts :