Judul : Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Batik dan Baju Cele bagi ASN
link : Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Batik dan Baju Cele bagi ASN
Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Batik dan Baju Cele bagi ASN
![]() |
Ilustrasi |
Penggunaan batik ini menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang akan mengeluarkan ketentuan kewajiban pemakaian batik bagi para PNS maupun karyawan BUMN, bahkan swasta.
Upaya ini sebagai penegasan dari pelaksanaan pemakaian batik di lingkungan kerja PNS maupun swasta yang saat ini mulai berjalan.
"Untuk itu, setiap tanggal 2 bulan berjalan ASN diharuskan menggunakan batik," ujar Gubernur Said Assagaff, Selasa (2/10).
Selain penggunaan batik setiap tanggal 2, kata Assagaff, juga diberlakukan penggunaan baju khas daerah Maluku, yaitu baju cele yang diberlakukan setiap hari Kamis.
"Ketentuan ini bukan hanya berlaku bagi pakaian batik saja namun setiap pemda memiliki pakaian khasnya seperti tenun atau pakaian daerah lainnya selain batik, dan kita di Maluku baju cele,"ucapnya.
Menurutnya, kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan nasionalme, kecintaan kepada produk negara maupun daerah.
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Batik dan Baju Cele bagi ASN
itulah tadi berita Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Batik dan Baju Cele bagi ASN , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Pemprov Maluku Berlakukan Penggunaan Batik dan Baju Cele bagi ASN ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/10/pemprov-maluku-berlakukan-penggunaan.html