MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden
link : MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

Baca juga


    MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden



    Jakarta, Info Breaking News - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan Pasal 222 Undang-Undang (UU) Pemilu tentang ambang batas calon presiden atau presidential threshold.

    "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di, Kamis (25/10/2018).

    Isi gugatan yang dinilai tak beralasan secara hukum menjadi alasan mengapa MK memutuskan untuk menolak gugatan tersebut. MK juga sepakat syarat untuk mencalonkan presiden/wakil presiden ialah satu partai atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

    "MK berpandangan bahwa dukungan suara hanyalah merupakan syarat dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," tutur dia.

    Diketahui, sejumlah tokoh sebelumnya mengajukan gugatan Pasal 222 UU Pemilu dengan nomor perkara 49/PUU-XVI/2018. Tokoh-tokoh tersebut ialah M. Busyro Muqoddas, M. Chatib Basri, Faisal Batubara, Hadar N Gumay, Bambang Widjojanto, Rocky Gerung, Robertus Robet, Feri Amsari, Angga Dwimas Sasongko, Dahnil Anzar Simanjuntak, Titi Anggraini, dan Hasan Yahya. ***Samuel Art



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden

    itulah tadi berita MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca MK Tolak Gugatan Ambang Batas Presiden ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/10/mk-tolak-gugatan-ambang-batas-presiden.html

    Related Posts :