Usia Di Atas 35 Tahun, Pupus Sudah Mimpi Honorer K-2 Menjadi PNS

Usia Di Atas 35 Tahun, Pupus Sudah Mimpi Honorer K-2 Menjadi PNS Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Usia Di Atas 35 Tahun, Pupus Sudah Mimpi Honorer K-2 Menjadi PNS, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Usia Di Atas 35 Tahun, Pupus Sudah Mimpi Honorer K-2 Menjadi PNS
link : Usia Di Atas 35 Tahun, Pupus Sudah Mimpi Honorer K-2 Menjadi PNS

Baca juga


Usia Di Atas 35 Tahun, Pupus Sudah Mimpi Honorer K-2 Menjadi PNS

Tes CPNS kabupaten Ngawi 2018

SINAR NGAWI™ Ngawi-Menyusul jatah dari pemerintah pusat hanya 34 formasi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018, setidaknya ini mimpi buruk bagi 271 tenaga K-2 yang sudah menunggu bertahun-tahun diangkat menjadi PNS. Didik Kuntono salah satu tenaga K-2 akan mengadu ke DPRD Ngawi, mengingat ia mengabdi sebagai tenaga honorer lebih dari 12 tahun.

"Iya, kabar yang saya terima, penerimaan CPNS tahun ini jumlahnya sangat mepet. Dalam waktu dekat perwakilan K-2 akan adu nasib ke Mas Antok (Dwi Rianto Jatmiko Ketua DPRD Ngawi-red)," jelas dia.

Menangagap terkait jatah yang diberikan pemerintah pusat untuk K-2 Ngawi ini hanya 34 formasi dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018, Yulianto Kusprasetyo Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Ngawi menyatakan bahwa pihaknya tak dapat berbuat banyak lantaran sitem penerimaan CPNS sekarang terintegrasi dipusat.

"Sistim penerimaan CPNS sekarang ini memang terintegrasi jadi satu dipusat dan kita yang di daerah tidak bisa berbuat banyak. Hanya menyesuaikan kuota saja," terang dia.

Tambahnya, jatah total formasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk Ngawi hanya 420 kursi.

Sayangnya, dari total formasi belum mampu mencover secara keseluruhan dari tenaga K-2 atau hanya 12 persen jika dihitung dari jumlah total tenaga honda tersebut.

Sesuai aturan dalam Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, tenaga K-2 yang bisa diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di bawah usia 35 tahun terhitung per 1 Agustus 2018.

"Kenyataanya memang seperti itu bagaimana lagi. Hanya saja bagi K-2 yang mempunyai cum laude dan penyandang disabilitas ada kebijakanya. Dan jumlahnya belum bisa kita sebut soalnya itu kebijakannya nanti ada ditangan bupati," pungkas Yuli sapaan akrab Kepala BKPP Ngawi.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro




Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Usia Di Atas 35 Tahun, Pupus Sudah Mimpi Honorer K-2 Menjadi PNS

itulah tadi berita Usia Di Atas 35 Tahun, Pupus Sudah Mimpi Honorer K-2 Menjadi PNS , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Usia Di Atas 35 Tahun, Pupus Sudah Mimpi Honorer K-2 Menjadi PNS ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/09/usia-di-atas-35-tahun-pupus-sudah-mimpi.html