Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini

Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini
link : Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini

Baca juga


    Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini

    BERITAPNS.COM--Pemerintah kembali membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018. Terdapat 238.015 lowongan yang dibuka untuk berbagai instansi/kementerian.

    Setiap kali pembukaan lowongan CPNS memang selalu diburu masyarakat. Tentunya salah satu yang bikin menarik menjadi PNS ialah gaji dan tunjangan yang didapatkan. Namun besaran gaji itu disesuaikan dengan golongan. Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

    1. Gaji terendah golongan IA
    Merdeka.com - Salah satu alasan masyarakat berbondong-bondong ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah gaji. Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah golongan IA sebesar Rp 1.486.500 dengan masa kerja nol tahun. Golongan A1 ini pendidikan terakhirnya yaitu sekolah dasar.
    Meski gaji pokoknya rendah, namun ada tunjangan-tunjangan lain yang didapatkan. Bahkan tunjangan ini bisa lebih besar dibandingkan dengan gaji pokok.
    Sementara itu untuk golongan IIA, gaji pokok yang diterima setiap bulan oleh PNS sebesar Rp 1.926.000 sedangkan IIIA Rp 2.456.700.
    2. Gaji PNS lulusan S1
    Merdeka.com - Orang yang mempunyai pendidikan terakhir Strata 1 (S-1) mendapat gaji Rp 2.456.700 ketika menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Gaji tersebut untuk S1 yang belum berpengalaman dan termasuk ke dalam golongan IIIA.
    Sementara itu untuk lulusan S3 belum berpengalaman gaji yang didapatkan sebesar Rp 2.560.600. Berdasarkan pendidikan terakhir tersebut, jika jadi PNS masuk ke dalam golongan IIIC. Sedangkan yang golongan IIID bergaji Rp 2.668.900.
    3. Gaji PNS yang berpangkat
    Merdeka.com - Saat menjadi PNS tentunya akan ada kenaikan jabatan atau pangkat. Dengan kenaikan pangkat ini secara otomatis gaji pun mengalami penyesuaian. Seperti Penata Tingkat 1 mendapat gaji pokok Rp 2.781.800. Tingkat tersebut termasuk golongan IIID.
    Selanjutnya ketika jabatan itu kembali naik menjadi pembina termasuk golongan IVA yang bergaji Rp 2.899.500. Kemudian pangkat Pembina Tingkat 1, golongan IVB mendapat gaji Rp 3.022.100 per bulan.
    4. Gaji terbesar PNS golongan IVE
    Merdeka.com - Dalam struktur gaji PNS yang mempunyai gaji pokok besar adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100. Golongan ini mempunyai pangkat pembina utama dalam istilah PNS.
    Sementara itu golongan IVC bergaji Rp 3.149.900, dengan pangkat Pembina Utama Muda. Kemudian untuk Pembina Utama Madya disebut golongan IVD dengan gaji Rp 3.283.200.
    Sumber: Merdeka.com
    Demikian informasi mengenai besaran gaji pns baru di atas kami informasikan semoga bemanfaat. Silahkan komentari jika informasi ini menarik bagi anda.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini

    itulah tadi berita Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Mau Ikut Jadi CPNS? Yuk Cek Besaran Gaji PNS Baru Berikut ini ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/09/mau-ikut-jadi-cpns-yuk-cek-besaran-gaji.html

    Related Posts :