Ini Sanksi Keras Bagi Debt Colector Yang Sita Sewenang Wenang

Ini Sanksi Keras Bagi Debt Colector Yang Sita Sewenang Wenang Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Ini Sanksi Keras Bagi Debt Colector Yang Sita Sewenang Wenang, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Ini Sanksi Keras Bagi Debt Colector Yang Sita Sewenang Wenang
link : Ini Sanksi Keras Bagi Debt Colector Yang Sita Sewenang Wenang

Baca juga


Ini Sanksi Keras Bagi Debt Colector Yang Sita Sewenang Wenang

Jakarta, Info Breaking News - Maraknya peristiwa pemaksaan berbau premanisme yang dilakukan kalangan debt collector, membuat Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) akan menindak tegas melaporkan anggota kepihak Polri, jika pihak leasing atau perusahaan pembiayaan selalu melakukan kesalahan prosedur yang benar, terkait eksekusi jaminan fidusia, sesuai Undang Undang jaminan fidusia.
Hal ini diungapkan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, di Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Malahan, Suwandi menyebutkan bila ada APPI bakal perusahaan pembiayaan memberikan sanksi jika ada eksekusi jaminan fidusia yang sembarangan, tanpa prosesur yang benar, APPI siap memberikan sanksi tegas, tidak hanya terhadap leasing, tetapi juga petugas yang melakukan eksekusi.
"Untuk petugas, bisa kita pastikan dia tidak dapat bekerja lagi di perusahaan pembiayaan. Karena petugas eksekusi harus ada sertifikasinya. Sementara perusahaan pembiayaan juga kita beri sanksi tegas," ungkapnya dihadapan sejumlah media.
Ia menyebutkan jika perusahaan pembiayaan bisa melakukan eksekusi jaminan fidusia tanpa adanya putusan pengadilan, dengan menunjukan sertifikat jaminan fidusia. Hal tersebut sesuai dengan pasal 15 UU jaminan fidusia.
Artinya, perusahaan pembiayaan berhak melakukan penyitaan objek jaminan fidusia, jika debitur cidera janji atau tidak memenuhi angsuran tepat waktu, walaupun telah diberikan somasi.
"Apalagi isi sertifikat jaminan fidusia dalam ayat 1 pasal 15 UU jaminan fidusia sudah mengandung kata "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa". Kata itu sudah sama dengan kata-kata di keputusan pengadilan. Sehingga tidak salah jika kita eksekusi," pungkasnya. *** Any Christmiaty.


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Ini Sanksi Keras Bagi Debt Colector Yang Sita Sewenang Wenang

itulah tadi berita Ini Sanksi Keras Bagi Debt Colector Yang Sita Sewenang Wenang , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Ini Sanksi Keras Bagi Debt Colector Yang Sita Sewenang Wenang ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/09/ini-sanksi-keras-bagi-debt-colector.html