Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi

Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi
link : Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi

Baca juga


    Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi

    Pelaku bersama Kapolres Nisel dan personil
    |Foto: istimewa
    Nias Selatan,- Petugas Satreskrim Polres Nias Selatan menangkap 2 orang pelaku juru tulis (jurtul) judi jenis toto gelap (togel) di Jalan Saonigeho Km 1,5 Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial S-H alias ama Wendi (40) warga jalan Saonigeho km 1,5 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan J-Z alias ama Wulan (44) warga jalan Saonigeho km 1,5 Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

    Kapolres Nias Selatan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. di dampingi Kasat Reskrim AKP Anthony Tarigan dan Kanit Pidum IPDA Mulyoto saat menggelar jumpa pers di Mapolres Nias Selatan, Selasa (11/09/2018) mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada praktek perjudian jenis togel di jalan Saonigeho Km 1,5 Kelurahan Pasar Kecamatan Teluk Dalam, Rabu (05/09) lalu.

    "Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi dan mengamankan J-Z alias ama Wulan, yang diduga kuat berperan sebagai tukang tulis atau tukang rekap judi togel," papar Faisal.

    Kemudian di hari yang sama, tim Opsnal Satreskrim Polres Nisel juga membekuk S-H alias ama Wendi yang diduga sebagai tukang tulis judi jenis toto gelap. 

    "Saat ini kedua tersangka ditahan di sel tahanan Polres Nisel bersama barang bukti 1 unit handphone dan uang seratusan ribu rupiah. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Subs Pasal 303 Bis KUHPidana Jo Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian," tutup Faisal. (Tri Buaya)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi

    itulah tadi berita Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Dua Orang Juru Tulis Togel di Nias Selatan Dibekuk Polisi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/09/dua-orang-juru-tulis-togel-di-nias.html

    Related Posts :