Per 1 Agustus, Sudah Ada 18 Koruptor yang Ajukan PK

Per 1 Agustus, Sudah Ada 18 Koruptor yang Ajukan PK Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Per 1 Agustus, Sudah Ada 18 Koruptor yang Ajukan PK, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Per 1 Agustus, Sudah Ada 18 Koruptor yang Ajukan PK
link : Per 1 Agustus, Sudah Ada 18 Koruptor yang Ajukan PK

Baca juga


    Per 1 Agustus, Sudah Ada 18 Koruptor yang Ajukan PK

    Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah

    Jakarta, Info Breaking News – Hingga kini tercatat sudah ada 18 orang terpidana kasus korupsi yang telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), dimana dari nama-nama tersebut, beberapa diantaranya saat ini PK-nya sedang dalam proses persidangan.

    "Proses persidangan PK tidak diselenggarakan di MA tetapi di Pengadilan Negeri tempat pengajuan PK. Semua berkas perkara akan dibundel dan nantinya dikirim ke MA. Dalam perkara PK, hakim MA tidak menyidangkan langsung dengan hadirnya pihak tersebut." ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (1/8/2018).

    Permohonan PK tersebut diajukan kepada Panitera Pengadilan yang sebelumnya telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama tanpa ada batasan waktu.

    Selanjutnya, ketua kamar akan menunjuk Hakim yang tidak memeriksa perkara semula yang dimintakan PK itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, penuntut umum, pemohon, dan panitera.

    Berikut ke-18 nama terpidana korupsi yang mengajukan upaya hukum PK per 1 Agustus 2018:
    1. Raoul Adithya Wiranatakusumah, Pernyataan PK masuk pada (19/2/2018). Keterangan PK saat ini belum selesai minutasi (proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara – red).
    2. Mirma Fadjarwati Malik, pernyataan PK masuk pada (26/2/2018) – berkas sudah dikirim ke MA
    3. Endang bin Atmaja, pernyataan PK masuk pada (19/03/2018) – berkas siap dikirim ke MA
    4. Suhartono, pernyataan PK masuk pada (21/03/2018) – belum selesai minutasi 
    5. Tafsir Nurchamid, pernyataan PK masuk pada (10/04/2018) – belum selesai minutasi
    6. H Fatahillah, pernyataan PK masuk pada (10/04/2018) – belum selesai minutasi
    7. Anas Urbaningrum, pernyataan PK masuk pada (30/04/2018) – PK sedang dipersidangkan 
    8. Muhammad Firmansyah, pernyataan PK masuk pada (04/05/2018) – PK sedang dipersidangkan 
    9. Suroso Atmomartoyo, pernyataan PK masuk pada (15/05/2018) – PK sedang dipersidangkan
    10. Siti Fadilah Supari, pernyataan PK masuk pada (15/05/2018) – PK sedang dipersidangkan
    11. Rahudman Harahap, pernyataan PK masuk pada (22/05/2018) – berkas sudah dikirim ke MA 
    12. Suryadharma Ali, pernyataan PK masuk pada (04/06/2018) – PK sedang dipersidangkan
    13. Selamat Parasian Siagian, pernyataan PK masuk pada (05/06/2018) – PK sedang dipersidangkan
    14. R Drajad Adhyaksa, pernyataan PK masuk pada (07/06/2018) – PK sedang dipersidangkan
    15. Muhammad Sanusi, pernyataan PK masuk pada (25/06/2018) – PK sedang dipersidangkan
    16. Guntur Manurung, pernyataan PK masuk pada (02/07/2018) – PK sedang dipersidangkan
    17. Andi Zulkarnain Malarangeng alias Choel, pernyataan PK masuk pada (02/07/2018) – PK sedang dipersidangkan
    18. Jero Wacik, pernyataan PK masuk pada (10/07/2018) – PK sedang dipersidangkan. ***Samuel Art




    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Per 1 Agustus, Sudah Ada 18 Koruptor yang Ajukan PK

    itulah tadi berita Per 1 Agustus, Sudah Ada 18 Koruptor yang Ajukan PK , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Per 1 Agustus, Sudah Ada 18 Koruptor yang Ajukan PK ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/08/per-1-agustus-sudah-ada-18-koruptor.html