Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau

Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau
link : Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau

Baca juga


    Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau

    PROBOLINGGO,KRAKSAANONLINE.COM - INS, Kakek berusia 63 Tahun warga Bali ini akhirnya harus menyesali perbuatannya di balik jeruji besi. Dia merupakan pelaku pencurian puluhan burung berkicau di Pasar Burung Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan.


    //
    Polisi menangkap pria lanjut usia ini berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi. Dia baru tiga hari yang lalu tiba di Probolinggo dengan tujuan menemui pacarnya.

    Kepada petugas, tersangka mengaku terpaksa melakukan pencurian burung di toko milik MHD itu, untuk biaya ongkos pulang kampung. "Terpaksa mas untuk bekal pulang kampung ke Bali," ujar INS di Mapolresta Probolinggo.

    Modus pencuriaannya pun cukup rapi. Pada siang hari dia jalan-jalan di Pasar burung untuk mengamati situasi, dan malam harinya dia membobol toko burung milik korban menggunakan obeng. Sebanyak 19 burung perkutut dan 2 ekor jalak putih berhasil dia curi.

    Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal mengatakan bahwa pelaku ditangkap sehari pasca pencurian. "Pelaku merupakan warga Bali yang tahu saat ke pasar tak ada penjaga malam. Karena kesempatan itulah pelaku memanfaatkan untuk membobol toko pada malam hari," kata Alfian seusai menginterogasi tersangka.


    //
    Atas perbuatannya, pelaku kini terpaksa harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolresta Probolinggo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian. "Hukumannya maksimal 5 tahun penjara," tutup Alfian.

    Diketahui, pelaku melakukan aksi pencurian di toko burung milik MHD, Kamis (26/7/2018) lalu. Tindakan pencurian ini membuat puluhan burung berkicau yang hendak dijual korban raib, dengan kerugian mencapai Rp. 20 juta.(*)

    BACA :

    //


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau

    itulah tadi berita Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kakek Asal Bali Dicokok Polisi Usai Gasak Puluhan Burung Berkicau ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/08/kakek-asal-bali-dicokok-polisi-usai.html

    Related Posts :