PN Jaksel Vonis JAD Terlarang

PN Jaksel Vonis JAD Terlarang Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul PN Jaksel Vonis JAD Terlarang, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : PN Jaksel Vonis JAD Terlarang
link : PN Jaksel Vonis JAD Terlarang

Baca juga


    PN Jaksel Vonis JAD Terlarang

    Jakarta, Info Breaking News - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pimpinan Hakim Aris Bawono Langgeng, menjatuhkan vonis organisasi Jamaah Anshor Daulah (JAD) untuk dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang karena dianggap melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme, Selasa (31/7).
    Dalam bagian pertimbangan, majelis hakim sependapat dengan tim penuntut umum, bahwa aksi teror yang dilakukan sejumlah anggota JAD terkait dengan organisasi itu.
    Dalam sidang sebelumnya, saksi terakhir sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Iqbal Abdurahman menyatakan ia mendengar jaringan teroris transnasional ISIS turut menyalurkan dana ke JAD untuk pembelian senjata.
    "Daulah ISIS kirim dana ke Anshor Daulah Indonesia?" tanya anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat sidang perdana pembubaran JAD di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/7).*** Ira Maya.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    PN Jaksel Vonis JAD Terlarang

    itulah tadi berita PN Jaksel Vonis JAD Terlarang , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca PN Jaksel Vonis JAD Terlarang ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/07/pn-jaksel-vonis-jad-terlarang.html

    Related Posts :