KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar

KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar
link : KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar

Baca juga


    KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar

    Saat PDI Perjuangan mendaftar di KPU Nias
    |Foto: istimewa

    Nias,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, secara resmi telah menutup pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) oleh Partai Politik.
    Dalam pendaftaran ini, Terdapat 12 Partai yang sudah mendaftarkan Bacalegnya.

    "Pendaftaran kami tutup pada Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 Wib. Partai tidak bisa lagi mendaftarkan Bacalegnya", Ucap Komisioner KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa, kepada wartawan dikantornya, Di Hiliweto, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, Sumatera Utara. Rabu (18/7/2018) Pukul 14.00 Wib.

    Firman memberitahu adapun Parpol yang sudah mendaftar yakni : Partai NasDem, Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), dan Partai Berkarya.

    "Setelah pendaftaran, Sekarang kami tinggal melakukan verifikasi kelengkapan administrasi" Ujarnya.

    Namun jka ada kekurangan berkas, lanjut dia, KPUD Nias akan menyampaikan hasilnya mulai tanggal 19 Juli 2018 - 21 Juli 2018, Mulai masa perbaikan tanggal tanggal 22 Juli 2018 - 31 Juli 2018, Verifikasi perbaikan 01 Agustus 2018 - 07 Agustus 2018, Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara 08 Agustus 2018 - 12 Agustus 2018, Pengajuan Pergantian Bacaleg 04 September 2018 - 10 September 2018, Verifikasi pergantian 11 September 2018 - 13 September 2018, Serta Penetapan dan Pengumuman Daftar Calon Tetap 20 September 2018 - 21 September 2018.

    Firman Mendrofa juga menghimbau masyarakat agar mengurus E-KTP untuk digunakan pada saat Pemilu 2019 nanti yang akan jatuh tanggal 17 April.

    "Pemilih wajib menunjukkan E-KTP.  Tidak boleh pakai Suket. Yang penting dia masuk di Daftar Pemilih. Kalau mau pindah memilih pakai formulir A5. Kita upayakan agar hak pilih masyarakat terakomodir" Harapnya. (red/rls)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar

    itulah tadi berita KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca KPU Nias Tutup Pendaftaran Bacaleg, Hanya 12 Parpol Yang Mendaftar ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/07/kpu-nias-tutup-pendaftaran-bacaleg.html

    Related Posts :