Gawatttt KPK Isyaratkan Bakal Kembali Jerat Novanto Dengan TPPU

Gawatttt KPK Isyaratkan Bakal Kembali Jerat Novanto Dengan TPPU Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Gawatttt KPK Isyaratkan Bakal Kembali Jerat Novanto Dengan TPPU, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Gawatttt KPK Isyaratkan Bakal Kembali Jerat Novanto Dengan TPPU
link : Gawatttt KPK Isyaratkan Bakal Kembali Jerat Novanto Dengan TPPU

Baca juga


    Gawatttt KPK Isyaratkan Bakal Kembali Jerat Novanto Dengan TPPU

    Jakarta, Info Breaking NewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto dengan pasal pencucian uang. Mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar itu sedang menjalani hukuman 15 tahun pidana penjara atas perkara korupsi proyek e-KTP.
    Isyarat ini diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Istri Setnov, Deisty Astriani Tagor, pada, 31 Mei 2018 lalu yang berkaitan dengan penyelidikan baru e-KTP. Dikatakan Agus, pihaknya sedang membuka penyelidikan baru terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto.
    ‎"Mungkin (pemeriksaan Deisty) untuk TPPU-nya (Setnov) mungkin. Saya perlu mendalami, kalau proposalnya baru kemarin kan saya ‎belum dapat laporan, ya kan. Laporannya kan nanti baru setelah melakukan pemeriksaan, lalu ada ekspose," kata Agus kepada Info Breaking News, usai memberikan sambutan dalam acara pembagian sembako kepada pegawai KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).‎
    Meski demikian, Agus belum dapat memastikan apakah penyelidikan baru kasus e-KTP terkait dengan pencucian uang Novanto atau bukan. Hal ini lantaran tak tertutup kemungkinan penyelidikan baru tersebut untuk tersangka baru e-KTP.
    "Makanya saya ragu-ragu itu yang mana, apakah ada pengembangan tersangka baru atau TPPU, itu nanti (dilihat)," katanya.‎
    Diketahui, Ketua Pengadilan Tipikor Jakarta, Dr.Yanto menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Novanto atas perkara dugaan korupsi proyek e-KTP. Tak hanya itu,
    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dan mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman pokok.
    Majelis Hakim menyatakan Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama terkait proyek pengadaan e-KTP. Majelis Hakim menyatakan, Novanto terbukti memperkaya diri dari proyek e-KTP. Novanto diyakini telah menerima uang USD 7,3 juta dari Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.*** Mil.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Gawatttt KPK Isyaratkan Bakal Kembali Jerat Novanto Dengan TPPU

    itulah tadi berita Gawatttt KPK Isyaratkan Bakal Kembali Jerat Novanto Dengan TPPU , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Gawatttt KPK Isyaratkan Bakal Kembali Jerat Novanto Dengan TPPU ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/06/gawatttt-kpk-isyaratkan-bakal-kembali.html

    Related Posts :