Dua Maling Ditembak

Dua Maling Ditembak Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Dua Maling Ditembak, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Dua Maling Ditembak
link : Dua Maling Ditembak

Baca juga


Dua Maling Ditembak

LOMBOK TENGAH, sasambonews.com –  Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curat) dikawasan  The  Mandalika Desa kuta Kecamatan Pujut, ditembak Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah setelah mencoba lakukan perlawanan saat ditangkap. 

Kapolres Lombok Tengah, AKB.Khollilur Rochman melalui Kasat Reskrim, AKP.Rafles Girsang dalam jumpa pers Senin (4/6) di Aula Mapolres menyampaikan, para pelaku yang terdiri dari 5 orang dan 3 orang masih buron. Dari hasil keterangan pelaku yang berahsil ditangkap, mereka melakukan aksi kejahatanya pada tanggal 25 Mei 2018 yang lalu sesuai dengan laporan polisi yang masuk kepihak Mapolres.
Para pelaku lanjut Kasat Reskrim, ditangkap dirumah masing-masing berikut barang bukti hasil kejatan serta senjata tajam yang diduga digunakan pelaku untuk mengancam dan melukai korbanya.  "Ada tiga korban  ke lima pelaku tersebut. Adapun barang bukti yang kita amankan seperti  Bor, Cukit dan aneka peralatan  tukang kayu, dan pelaku aksi kelompok  ini tidak segan-segan melukai korbannya dengan parang bahkan akan membunuh korbanya,"jelasya.

Korban diperkirakan mengalami kerugian Rp. 12.000.000 dari barang-barang berharga berupa,  I-Phone- 7, uang tunai sejumlah Rp 7. 000.000 dan beberapa barang berharga lainya yang yang masih dalam pengembangan penyelidikan.

Penangkapan dua orang pelaku yang ditembak, dilakukan saat mereka sedang merencanakan kejahatan berikutnya di salah satu rumah pelaku. Saat penangkapan itu 5 anggota kelompok ini sedang berembuk dan 3 orang yang sudah dikantongi identitasnya saat ini masih buron. "Para pelaku dikenakan pasal 653 tentang Curat dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara,"tandasnya. An



Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Dua Maling Ditembak

itulah tadi berita Dua Maling Ditembak , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Dua Maling Ditembak ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/06/dua-maling-ditembak.html