Penyelundupan Miras Senilai 7,5 Milyar Gagal di Bakauheni

Penyelundupan Miras Senilai 7,5 Milyar Gagal di Bakauheni Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Penyelundupan Miras Senilai 7,5 Milyar Gagal di Bakauheni, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Penyelundupan Miras Senilai 7,5 Milyar Gagal di Bakauheni
link : Penyelundupan Miras Senilai 7,5 Milyar Gagal di Bakauheni

Baca juga


    Penyelundupan Miras Senilai 7,5 Milyar Gagal di Bakauheni

    Kapolres Lamse AKBP M. Syarhan saat memeriksa minuman keras sitaan
    Kalanda, Kaliandanews - Polres Lampung Selatan mengamankan minuman keras berbagai merk di Seaport Interdiction Bakauheni Lamsel, 28 April 2018 lalu.

    Sebelum diamankan oleh Polres Lamsel, rencananya minuman yang diperkirakan senilai 7,5 milyar tersebut akan dibawa ke Jakarta. Sedangkan asal minuman tersebut berasal dari Singapura.

    "Pelaku mendistribusikan minuman beralkohol impor dengan menggunakan kendaraan satu unit mobil jenis wing box tronton yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen dan perizinan. Diduga barang tersebut berasal dari singapore milik seseorang berinisial ER (warga singapore) yang dikirim melalui jambi menuju Jakarta," kata Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan kepada sejumlah wartawan, (07/05/18).

    Adapun jenis minuman yang berhasil disita tersebut yakni minuman beralkohol jenis whisky dan vodka sebanyak 600 kardus. "Minuman alkohol jenis whisky dan vodka sebanyak 600 kardus, yang terdiri dari 8 merk yakni, jose cuservo, chivas regal, red lbel, martell,martini, kahluaz bul vederse, platinum label. Jumlah keseluruan ada 6.954 botol minuman yang berhasil kita amankan," terang Syarhan.

    Jika berhasil ditangkap, tersangka yang saat ini masih buron akan dikenakan Pasal 106 UU no. 7, pasal 110 UU no. 7 tahun 2004 tentang perdagangan serta pasal 102 UU RI no. 10, pasal 104 UU RI tahun 1995 tentang kepabeaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda 5 milyar rupiah.

    Penulis : Kurdy



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Penyelundupan Miras Senilai 7,5 Milyar Gagal di Bakauheni

    itulah tadi berita Penyelundupan Miras Senilai 7,5 Milyar Gagal di Bakauheni , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Penyelundupan Miras Senilai 7,5 Milyar Gagal di Bakauheni ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/05/penyelundupan-miras-senilai-75-milyar.html

    Related Posts :