Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi

Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi
link : Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi

Baca juga


    Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi

    Saat Abraham Samad bersama Warih Sadono
    Jakarta, Info Breaking News - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (SHS) Syaiful Bahri sebagai tersangka. Ia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit modal kerja BRI dan BNI 46.

    Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono menyatakan tindakan Syaiful Bahri menyebabkan negara merugi hingga Rp65,4 miliar. Penetapan Syaiful Bahri sebagai tersangka dilakukan setelah ia menandatangani surat perintah penetapan tersangka pada April 2018. 


    "Jadi setelah ditemukan bukti yang cukup, kami langsung menetapkan SB selaku Dirut PT SHS sebagai tersangka," ujar Warih di kantornya, Jumat, 25 Mei 2018.

    Warih mengakui pihaknya sudah menemukan bukti yang cukup untuk memersangkakan Syaiful. Ia pun berjanji akan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar-akarnya," tandasnya.

    Sebelumnya, kata Warih, Kejagung menetapkan dua tersangka lain yang merupakan anak buah Syaiful pada 2017. Keduanya ialah Kepala Bagian Keuangan PT SHS periode 2012 Herman Sudianto dan Kepala Divisi Keuangan PT SHS periode 2012.

    Terkait kasus tersebut, Syaiful Bahri dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 junctho Pasal 18, Pasal 3 junctho Pasal 18, Pasal 15 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Junctho Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.*** Mil.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi

    itulah tadi berita Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kejagung Tetapkan Dirut PT. Sang Hyang Tersangka Korupsi ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/05/kejagung-tetapkan-dirut-pt-sang-hyang.html

    Related Posts :