Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha

Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha
link : Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha

Baca juga


    Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha

    Rapat Paripurna DPRD Gunungsitoli |Foto:
    Budi Gea
    Gunungsitoli,- Fraksi Hanura minta Pemerintah Kota Gunungsitoli menyiapkan Perwal tentang Retribusi Jasa Usaha sebagai  petunjuk pelaksanaan dan juga sosialisasi setiap materi dan norma yang ada di dalam peraturan daerah.

    Hal tersebut disampaikan Fraksi Hanura DPRD Kota Gunungsitoli saat rapat paripurna istimewa dengan agenda pembacaan pandangan fraksi tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Selasa (24/04/2018) lalu.

    "Bahwa sebagai konsekuensi dengan diterapkannya Ranperda ini nantinya menjadi sebuah Peraturan Daerah maka kami dari Fraksi Hanura meminta kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menyiapkan Peraturan Walikota (Perwal) sebagai petunjuk pelaksanaan dan juga sosialisasi setiap materi dan norma yang ada di dalam Peraturan Daerah," tutur ketua Fraksi, Arosökhi Harefa. 

    Ditambahkannya bahwa Fraksi Hanura menyambut baik inisiatif Pemerintah Kota Gunungsitoli dalam mengajukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menyesuaikannya pada perkembangan perekonomian dan kemajuan bidang usaha di wilayah Kota Gunungsitoli.

    "Pembahasan Ranperda tentang Retribusi Jasa Usaha ini sesuai dengan amanat undang-undang yang mendorong Pemerintah Daerah melakukan evaluasi paling lama 3 tahun dengan memperhatikan laju perkembangan perekonomian masyarakat khususnya di Daerah Kota Gunungsitoli," terangnya. (Ferry Harefa)
    //


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha

    itulah tadi berita Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Fraksi Hanura Minta Pemkot Gunungsitoli Siapkan Perwal Tentang Retribusi Jasa Usaha ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/05/fraksi-hanura-minta-pemkot-gunungsitoli.html

    Related Posts :