Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan

Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan
link : Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan

Baca juga


    Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan



    Kuala Lumpur, Infobreakingnews – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia Mahathir Mohamad kini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian Malaysia terkait dengan penyebaran berita palsu. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh pihak kepolisian negeri jiran.

    Kepala Kepolisian Kuala Lumpur Mazlan Lazim mengatakan kasus yang melibatkan Mahathir adalah salah satu dari delapan kasus yang dilaporkan jelang pemilihan umum Malaysia ke-14 pada 9 Mei mendatang.

    "Untuk kasus berita palsu, melibatkan klaim Mahathir bahwa jet yang ia sewa untuk terbang ke Langkawi disabotase pada Jumat lalu," ungkap Mazlan, seperti dikutip oleh Channel News Asia, Kamis (3/5/2018).

    Kasus ini mencuat semenjak Mahathir mengklaim bahwa pesawat carteran yang akan mengantarkannya ke Langkawi telah disabotase oleh pihak-pihak tertentu Jumat, 27 April 2018 lalu.

    Pria yang kini sudah menginjak usia 92 tahun yang juga merupakan Ketua Partai Pribumi Bersatu Malaysia tersebut naik pesawat di Subang. Namun, ia diberi tahu oleh pilot bahwa salah satu ban pesawat bocor sehingga mengharuskan dirinya berangkat dengan pesawat lain.

    Meski begitu, Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia (CAAM) melalui keterangannya mengatakan tidak menemukan bukti adanya sabotase.

    Terkait hal tersebut, Gerakan Akar Rumput Malaysia UMNO pada Selasa kemarin melaporkan Mahathir ke polisi dengan alasan bahwa tuduhan Mahathir memicu ketidakpastian dan persepsi yang keliru di antara mereka yang kontra dengan koalisi Barisan Nasional.

    Mazlan menuturkan, saat ini Mahathir sedang diselidiki di bawah Undang-Undang Anti-Berita Palsu 2018 dan jika terbukti bersalah akan terancam kurungan penjara hingga enam tahun dan denda sebesar 500.000 ringgit atau keduanya.

    Merespons pemeriksaan terhadap dirinya, Mahathir mengaku kepada Channel News Asia dirinya tidak merasa khawatir. ***Faradiba



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan

    itulah tadi berita Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Dituduh Sebar Berita Palsu, Eks PM Malaysia Dipolisikan ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/05/dituduh-sebar-berita-palsu-eks-pm.html

    Related Posts :