Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita
link : Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

Baca juga


    Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

    Ratusan bungkus rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai resmi disita Dindagkop UKM Kabupaten Blora. (foto: dok-ib)
    BLORA. Banyak diperjualbelikan di warung-warung desa pinggiran hutan, ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merk terpaksa disita Dinas Perdagangan dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Kabupaten Blora.

    Kepala Dindagkop UMKM Blora, Maskur, melalui Kepala Bidang Perdagangan Jasmadi didampingi Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Wisnu BW, kemarin mengemukakan, rokok diduga ilegal tersebut diperoleh dari hasil operasi dan pembinaan mulai Januari hingga akhir April 2018.

    Menurutnya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blora dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Barang itu, kata dia, dari berasal dari luar kabupaten Blora.

    "Rata-rata rokok ilegal tidak berani dijual di pasar kota, seperti di Pasar Induk Blora. Pernah kami tanya kepada pedagang, katanya produk rokok ilegal itu diperoleh dari penjual baju," ujar Wisnu BW, kemarin.

    Pihaknya juga melakukan sosialisasi langsung kepada para pedagang agar tidak memperjualbelikan lagi rokok ilegal. Dijelaskannya, rokok ilegal dapat dikenali dari fisik luar, di antaranya tanpa dilekati pita cukai, dilekati cukai palsu atau dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya dan bukan haknya. Selain itu juga produksi rokok tanpa izin.

    "Rokok ilegal ini harganya lebih murah. Kami beli itu per bungkus Rp 5 ribu," tandas Wisnu.

    Menurutnya, peredaran rokok ilegal berdampak pada terganggunya kinerja pasar hasil tembakau. Selain itu, merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak memakai cukai. Kandungam nikotin dan tar, lanjut dia, tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar. Hal itu menyesatkan masyarakat serta merugikan industri rokok yang membayar cukai.

    "Oleh karena itu, kami mengambil sampel beberapa jenis rokok ilegal untuk dilakukan pengujian di Balai Pengujian Sertifikat dan Mutu Barang (BPSMB) di Solo," kata Wisnu BW.

    Ada sepuluh jenis rokok yang diduga ilegal yang diajukan pengujian ke BPSMB di Solo, yaitu Sekar Madu SMD Bold, Executive Elank, New Exclusive Nidji, New Exlusive Hero Bold, CBR, K Bold, New 567, Laziz Brow, Bungkul dan Fast.

    "Masing-masing kami ajukan enam bungkus. Saat ini masih belum keluar hasilnya," ungkapnya. (res/am-infoblora)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita

    itulah tadi berita Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Dijual di Desa Pinggiran Hutan, Ratusan Bungkus Rokok Ilegal Disita ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/05/dijual-di-desa-pinggiran-hutan-ratusan.html

    Related Posts :