Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye Politik

Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye Politik Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye Politik, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye Politik
link : Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye Politik

Baca juga


    Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye Politik

    Sekelompok orang yang mengenakan kaus bertuliskan #2019GantiPresiden
    yang mengintimidasi peserta CFD di Jakarta

    Jakarta, Infobreakingnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) secara tegas menyatakan bahwa kegiatan Car Free Day (CFD) tidak seharusnya dijadikan ajang kampanye politik. Untuk itu, Bawaslu mengimbau agar CFD digunakan dengan sewajarnya sesuai peraturan yang berlaku.
    "Kita kembalikan fungsi CFD sesuai dengan Perda atau Pergub. Jadi tidak boleh digunakan sebagai ajang kampanye dan parpol tertentu. Jadi, kembali ke asas dasar dan peraturan," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu, Sarinah, Jakarta, Senin (30/4/2018) malam.
    Bagja sendiri menyebut pihaknya telah menginstruksikan Bawaslu di tingkat daerah untuk mengawasi pelaksanaan CFD agar tidak ditunggangi oleh kampanye politik.  Dalam hal ini, Bawaslu juga dibantu oleh pemerintah daerah setempat agar CFD berjalan sesuai dengan fungsinya.
    "Kita kembalikan lagi roh CFD sebagai arena ajang kebersamaan masyarakat dan juga untuk melakukan kegiatan olahraga dan bersosialisasi dengan teman-teman. Jadi, tidak boleh CFD dimasukan ke dalam beberapa agenda parpol tertentu karena CFD milik semua," ujar Bagja.
    Ia juga menjelaskan jika ada pelanggaran yang ditemui, maka akan dikenakan sanksi sebagai yang tertulis dalam Undang-Undang atau Perda yang berlaku. Masyarakat juga diharap bisa melaporkan ke polisi jika ada persekusi atau tindakan kriminal lainnya.
    "Jika terjadi pelanggaran, Perda tersebut akan memberikan sanksi. Dan jika ada persekusi atau lainnya tentu masyarakat bisa melaporkan kepada kepolisian setempat," ungkapnya.
    Bagja menilai setiap orang sebenarnya bebas berekspresi dan menyampaikan tagar tertentu. Namun, kata dia, tidak boleh orang memaksakan orang lain mengikuti tagarnya, pilihannya atau mengenakan baju kaos yang menjadi propaganda pilihannya.
    "Itu termasuk dalam pelanggaran dan bisa masuk dalam pidana atas tindakan tidak menyenangkan. Pelakunya bisa kena sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku," tandas dia. ***Raymond Sinaga



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye Politik

    itulah tadi berita Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye Politik , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Bawaslu Tegaskan CFD Tak Boleh Dijadikan Ajang Kampanye Politik ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/05/bawaslu-tegaskan-cfd-tak-boleh.html

    Related Posts :