Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap

Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap
link : Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap

Baca juga


Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap

Kapolsek Jati (kanan) menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka Mursito. (foto: dok-resbla)
BLORA. Nekat hendak edarkan minuman keras sebanyak 71 botol menggunakan sepeda motor dari wilayah Kecamatan Jati ke Kecamatan Cepu, seorang warga Kelurahan Balun, Cepu ditangkap anggota Polsek Jati, Senin (23/4/2018) kemarin.

Ia adalah Mursito (58), yang ditangkap ketika membawa dua karung besar berisi 71 botol minuman keras dan melintas di Jl.Jati-Randublatung.

Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono, S.H menerangkan bahwa penangkapan terhadap Mursito berawal ketika anggotanya menadapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penjual miras jenis arak jawa yang akan menjual barangnya di warung dan kios.

"Ketika kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman miras yang akan melintas di Kecamatan Jati. Kemudian Unit Reskrim Polsek Jati langsung melakukan penghadangan dan mengamankan sepeda motor yang diduga membawa puluhan botol Miras itu," ujar AKP Joko Priyono.

Dua karung berisi miras yang dibawa oleh Mursito itu, menurut pengakuannya akan merupakan barang haram dari wilayah Kecamatan Jati ke wilayah Kecamatan Cepu. Ia ditangkap karena polisi curiga dengan dua karung besar yang dibawanya menggunakan motor. Setelah dicek ternyata ada 71 botol miras jenis arak jawa.

"Jadi modusnya dibawa pakai karung besar untuk mengelabui petugas," tandasnya.

Setelah ditangkap, Mursito selanjutnya dibawa ke Mapolsek Jati untuk dimintai keterangan, sedangkan miras yang dibawanya disita polisi.

"Kami akan tindak tegas jika ada yang menjualnya," tandas Kapolsek Jati.

Kapolsek Jati Polres Blora AKP Joko Priyono, S.H mengatakan, kegiatan cipta kondisi peredaran Miras ini untuk mengantisipasi aksi kejahatan menjelang bulan Puasa dan Pilkada Jateng tahun 2018 yang tinggal 2 bulan lagi. Selain itu untuk mencegah adanya korban akibat miras oplosan yang sedang marak di berbagai wilayah. (res-infoblora)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap

itulah tadi berita Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Edarkan 71 Botol Miras Pakai Motor, Warga Balun Cepu Ditangkap ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/04/edarkan-71-botol-miras-pakai-motor.html