Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos

Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos
link : Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos

Baca juga


Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos

Lombok Tengah, sasambonews.com - Bagi warga yang tak punya KTP jangan khawatir tidak bisa mencoblos pada pilgub Juli mendatang sebab pemerintah telah menyiapkan solusinya.

Pemerintah telah menyiapkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan adalah benar warga Lombok Tengah dengan catatan yang bersangkutan sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara dari KPU. "Surat keterngan itu hanya bisa dipergunakan pada saat Pilkada ini saja, sementara saat pemilu 2019 nanti, saya belum mengetahui apakah akan menggunakan surat keterngan yang sama atau tidak" jelasnya. 

Surat Keterangan sebagai pengganti e-KTP itu saat ini sedang didistribusikan melalui desa-desa yang ada. Selain itu juga didistribusikan melalui  kegiatan pembuatan e-KTP keliling yang saat ini sedang dilakukan Dukcapil. am


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos

itulah tadi berita Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Tak Punya KTP Tetap Bisa Nyoblos ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/tak-punya-ktp-tetap-bisa-nyoblos.html