Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap
link : Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap

Baca juga


Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap

Para pelaku penyelundupan narkoba
Bakauheni, Kaliandanews - Pihak Polres Lampung Selatan kembali berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis shabu di areal seaport interdiction pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Tak tanggung-tanggung, kali ini Satuan Narkoba Polres Lamsel yang dipimpin oleh Iptu M. Ari Satriawan tersebut berhasil mengamankan sebanyak 10 kg shabu dan empat orang tersangka, masing-masing nernama Satria Wirawan (24) warga Desa Gurun Kecamatan Harau Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumatera Barat, MY. Lutfi Zakaria (35) warga Villa Mutiara Cinere Kelurahan Grodol Kecamatan Limo Kota Depok Provinsi Jawa Barat, Aldo Putra (24), warga Jalan Kemang Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta dan Dede Lestari (47) pelaku wanita warga Jl. Kemanggisan Kelurahan Palmerah Jakarta Barat.

Tersangka atas nama Satria Wirawan sendiri ditangkap di seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni saat menumpangi kendaraan bus NPM bernomor polisi BA 7221 NU pada 11 Maret 2018.

"Kita bisa mengamankan 10 bungkus shabu dengan timbangan 10 kg shabu, 4 pelaku sudah kita amankan dan sekarang kita masih melakukan pengembangan. Kita presiksi kejahatan narkoba akan terus meningkat dan melalui jalur jalur yang sama," kata Kapolda Lampung Irjen Suntana.

Dalam aksinya, pelaku atas nama Satria Wirawan mengaku diiming-imingi upah 150 juta, jika berhasil mengirimkan paket shabu.

Sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di Jakarta Timur pada 12 Maret 2018. Pelaku atas nama Lutfi Zakaria ditangkap di hotel Rujika di Jl. Pemuda Jakarta Timur, sementara Dede Lestari dan Aldo Putra ditangkap di hotel Antika di Pengilingan Jakarta Timur saat menunggu kiriman shabu dari Satria Wirawan.

Akibat perbuatannya para pelaku diancam pasal 112, 114, 115, 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara paling berat seumur hidup, dan denda maksimum 8 milyar. (Kur)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap

itulah tadi berita Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Polisi Gagalkan Penyelundupan Shabu 10 Kg di Bakauheni, 1 Pelaku Wanita Ikut Ditangkap ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/polisi-gagalkan-penyelundupan-shabu-10.html