PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya
link : PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

Baca juga


PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

BERITAPNS.COM--Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, RPP Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah menjadi bahan godokan oleh pemerintah. Nantinya indeks penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan terdiri dari indeks gaji, presentase tunjangan kinerja dari gaji dan indeks kemahalan daerah.


Skema penggajian ini pun akan ditentukan melalui indeks penghasilan. Dengan adanya skema baru ini, penghasilan sejumlah pejabat negara hingga kepala daerah akan mengalami kenaikan.
Untuk PNS, jumlah penghasilannya juga akan ditentukan sesuai pangkat. Dalam RPP yang baru ini, ada perubahan tatanan kepangkatan.

Jika sebelumnya pangkat PNS disesuaikan menurut Golongan dan Ruang, pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam tiga bagian.
Pangkat PNS yang baru akan dibagi ke dalam Jenjang Pangkat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jenjang Pangkat Jabatan Administrasi (JA), dan Jabatan Fungsional (JF). 

Besaran angka yang tertulis di sini merupakan jumlah gaji pokok yang bisa diperoleh PNS dan belum termasuk tunjangan. Berikut ulasannya seperti dilansir dari data RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang diperoleh Beritapns.com dari Liputan6.com, Jakarta, Jumat (9/3/2018):

Jenjang Pangkat Jabatan Tinggi (JPT)
1. JPT-I : Rp 39,3 juta
2. JPT-II : Rp 37,4 juta
3. JPT-III : Rp 35,7 juta
4. JPT-IV : Rp 34 juta
5. JPT-V : Rp 32 juta
6. JPT-VI : Rp 30,8 juta
7. JPT-VII : Rp 29,3 juta
8. JPT-VIII : Rp 27,9 juta
9. JPT-IX : Rp 26,6 juta
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) dan Jabatan Fungsional (JF)
1. JA-15, JF-15 : Rp 22,2 juta
2. JA-14, JF-14 : Rp 19,2 juta
3. JA-13, JF-13 : Rp 16,7 juta
4. JA-12, JF-12 : Rp 14,5 juta
5. JA-11, JF-11 : Rp 12,6 juta
6. JA-10, JF-10 : Rp 10,9 juta
7. JA-9, JF-9 : Rp 9,5 juta
8. JA-8, JF-8 : Rp 8,2 juta
9. JA-7, JF-7 : Rp 7,2 juta
10. JA-6, JF-6 : Rp 6,2juta
11. JA-5, JF-5 : Rp 5,4 juta
12. JA-4, JF-4 : Rp 4,7 juta
13. JA-3, JF-3 : Rp 4,1 juta
14. JA-2, JF-2 : Rp 3,5 juta
15. JA-1, JF-1 : Rp 3,1 juta

Demikian informasi mengenai Daftar lengkap perubahan Gaji pns 2018!!


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya

itulah tadi berita PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca PNS Wajib Baca : Gaji PNS Berubah, Berikut Daftar Lengkapnya ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/pns-wajib-baca-gaji-pns-berubah-berikut.html