PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu

PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu
link : PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu

Baca juga


    PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu

    BERITA MALUKU. Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mengadili Herzon alias Econg (31), terdakwa pemilik satu paket narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang ditangkap polisi pada 18 Januari 2018.

    Ketua majelis hakim PN setempat, Hery Setyobudi di Ambon, Senin (19/3/2018), menggelar sidang perdana dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin.

    Jaksa menjelaskan, penangkapan terhadap diri terdakwa berawal dari saksi Andre Mairuhu dari Direktorat Resnarkoba Polda Maluku menerima informasi dari informen mereka.

    Selanjutnya saksi mengajak dua rekannya Brigpol La Djemi dan Brigadir Fikri menunggu terdakwa yang menggunakan sepeda motor nomor polisi DE 2814 NJ dari arah Batugantung sekitar pukul 01.30 WIT.

    Kemudian sekitar pukul 04.00 WIT, para saksi melihat terdakwa melintas sehingga melakukan pengejaran sampai di lokasi jalan Jenderal Sudirman dan memerintahkan terdakwa menghentikan sepeda motornya.

    Saksi kemudian menyebutkan jatidiri serta menunjukan surat tugas nomor springas 014/1/2018/ tanggal 16 Januari 2018.

    "Mengetahaui para saksi merupakan anggota polisi, terdakwa tanpa diperintahkan langsung mengeluarkan sebuah paket sabu-sabu dari saku kiri celananya," kata jaksa.

    Perbutan terdakwa dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai dakwaan primair serta padal 112 ayat (1) UU narkotika sebagai dakwaan subsidair.



    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu

    itulah tadi berita PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca PN Ambon Adili Terdakwa Pemilik Satu Paket Sabu-Sabu ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/pn-ambon-adili-terdakwa-pemilik-satu.html

    Related Posts :