Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"

Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan" Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan", berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"
link : Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"

Baca juga


    Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"

    Suasana saat FGD | Foto : Humas Polres Nias
    Gunungsitoli, - Dalam penanganan kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan perempuan, seharusnya tidak boleh "didamaikan". Penekanan tersebut disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Erwin Horja H Sinaga dalam arahannya pada saat menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Aula Kamtibmas Polres Nias, Jumat (2/3/2018) pagi.

    "Kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan perempuan harus menjadi perhatian khusus Polres Nias. Ini sesuai dengan instruksi dan penekanan dari Bapak Kapolda Sumut, bahwa tidak ada kata damai bagi kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan perempuan," tegas Kapolres.

    Ditambahkannya bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak harus disikapi dengan serius serta diharapkan adanya peran serta Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama dalam mencegah kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dan perempuan.

    "Mari tanamkan pemahaman seputar didikan yang baik dan yang tidak baik kepada anak sejak usia dini. Serta bersama-sama mencari akar permasalahan timbulnya kasus terhadap anak dan perempuan," harapnya. 

    Adapun tujuan pelaksanaan FGD tersebut ialah untuk menyikapi Fenomena Maraknya Peristiwa Kelainan Orientasi Seksual Pada Anak diwilayah Hukum Polres Nias.

    Turut hadir pada kegiatan tersebut,Wakil Bupati Nias Drs. Arosokhi Waruwu, Mewakili Walikota Gunungsitoli (Asisten III Folala Mendofa), Mewakili Bupati Nias Utara (Asisten II Sihombing),Mewakili Dandim 0213/Nias (Pabung Nias Mayor Hub J. Sihombing),Kepala Depag Kabupaten/Kota, Para Kabag, Kasat, Kapolsek Jajaran Polres Nias, Mewakili Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Mewakili Inspektur Kabupaten/Kota, Para Toga, Todat dan Tomas perwakilan dari Kabupaten/Kota, Mewakili para Guru SD Kabupaten/Kota serta perwakilan dari Pemuda Pancasila Kota Gunungsitoli. (Ferry Harefa)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan"

    itulah tadi berita Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan" , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Tidak Boleh "Didamaikan" ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/kasus-kekerasan-anak-dan-perempuan.html

    Related Posts :