HUKUM

HUKUM Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul HUKUM, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : HUKUM
link : HUKUM

Baca juga


    HUKUM

    TERDAKWA TRI SULISTIYONO DIVONIS 2 TAHUN PENJARA


    KAMIS, 15 Maret 2018, majelis hakim PN Salatiga memvonis terdakwa Tri Sulistiyono Bin Harto Suwiryo dengan hukuman 2 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan, membayar denda Rp 1 juta subsider 2 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu.
    Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaan pertama melanggar pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

     Atas putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Drs Sri Mulyono SH MH, mengatakan bahwa putusan hakim itu adalah yang terbaik untuk kliennya. "Mengingat ancaman hukumannya 12 tahun, jadi kita legowo atas vonis tersebut. Dan klien saya pun bisa menerimanya. Saya kira persidangan ini berjalan dengan fair, tidak ada intervensi dari pihak manapun". (F.867)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    HUKUM

    itulah tadi berita HUKUM , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca HUKUM ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/hukum.html

    Related Posts :