Ditangkap! Pelaku Membunuh Warga Merak Belantung Pakai SELUMBAT

Ditangkap! Pelaku Membunuh Warga Merak Belantung Pakai SELUMBAT Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Ditangkap! Pelaku Membunuh Warga Merak Belantung Pakai SELUMBAT, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Ditangkap! Pelaku Membunuh Warga Merak Belantung Pakai SELUMBAT
link : Ditangkap! Pelaku Membunuh Warga Merak Belantung Pakai SELUMBAT

Baca juga


Ditangkap! Pelaku Membunuh Warga Merak Belantung Pakai SELUMBAT


KALIANDA, KALIANDANEWS - Pelaku pembunuhan SYAHMIN Bin HARIS (50), yang ditemukan warga pada Jum'at (19/01/18) di Areal perkebunan Jagung di Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lampung Selatan beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan Team Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Kalianda.
Foto: Pelaku Pembunuhan
Pelaku berinisial SN (42) Bin BURHANUDIN (Alm), warga Dusun Kenjuru Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda Lamsel ini, diamankan pada Kamis 01 Maret 2018 pukul 21.00 wib di Dsn. Bakung Ds. Muara Merang Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan.


Berdasarkan kronologis yang diperoleh kaliandanews, Pelaku memukul punggung korban yang sedang akan melakukan hubungan badan dengan istri pelaku menggunakan alat untuk mengupas kelapa (selumbat). Kemudian pelaku memukul kepala korban berkali-kali sehingga korban meninggal dunia, selanjutnya pelaku melarikan diri.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP. Efendi yang mewakili Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan membenarkan atas penangkapan itu, pihaknya memang sudah melakukan pengejaran kurang lebih selama 1 bulan dan berhasil pelaku mengamankan barang bukti.

"Ya pelaku sudah berhasil ditangkap oleh Team Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Kalianda di Sumatera Selatan serta mengamankan barang bukti berupa SELUMBAT. Sementara ini motif pembunuhan lantaran korban hendak akan menyetubuhi istri pelaku, namun saat ini masih kita lakukan pendalaman," Pungkas Efendi.

Atas kejadian tersebut, Pelaku Pembunuhan terjerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 15 Tahun. (Nz)


Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

Ditangkap! Pelaku Membunuh Warga Merak Belantung Pakai SELUMBAT

itulah tadi berita Ditangkap! Pelaku Membunuh Warga Merak Belantung Pakai SELUMBAT , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

anda baru saja membaca Ditangkap! Pelaku Membunuh Warga Merak Belantung Pakai SELUMBAT ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/ditangkap-pelaku-membunuh-warga-merak.html