Judul : Diduga Langgar RTRW, Komisi II Minta Hotel In Light Digusur
link : Diduga Langgar RTRW, Komisi II Minta Hotel In Light Digusur
Diduga Langgar RTRW, Komisi II Minta Hotel In Light Digusur
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Sejumlah hotel dan restauran di Gerupuk Sengkol diduga melanggar Perda RTRW 7 tahun 2011. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Lombok Tengah Samsul Qomar saat melakukan monev ke Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan Loteng Selasa.
Samsul Qomar mengatakan, di Gerupuk kini banyak restauran dan hotel dibangun di sempadan pantai. Salah satu contoh, hotel In Light Lombok. Selain, telah menggunakan sempadan pantai, hotel itu juga melakukan reklamasi. Tidak hanya itu, hotel tersebut telah berdiri. Tapi, hingga saat ipni belum ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng.
Pemerintah dinilai telah melakukan pembiaran buktinya sampai saat ini hotel tersebut masih berdiri. "Ini seolah-olah ada pembiaran," ujar Komeng.
Pihaknya akan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung hotel tersebut. Untuk itu, ia meminta kepada Pemkab Loteng segera ambil tindakan tegas. Bila perlu digusur. Apalagi, keberadaannya itu telah lama. "Insya Allah Selasa (27/3) kami akan turun ke tempat itu," katanya. Am
Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :
Diduga Langgar RTRW, Komisi II Minta Hotel In Light Digusur
itulah tadi berita Diduga Langgar RTRW, Komisi II Minta Hotel In Light Digusur , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.
anda baru saja membaca Diduga Langgar RTRW, Komisi II Minta Hotel In Light Digusur ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/diduga-langgar-rtrw-komisi-ii-minta.html