Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018

Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018 Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018
link : Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018

Baca juga


    Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018

    Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah diadakan beberapa kali perubahan guna memperbaiki regulasi pengadaan itu sendiri, baik dari mulai perubahan definisi Pengadaan Barang/Jasa hingga penerapan UKPBJ sebagai pengganti ULP. Kali ini yang akan pengadaan.web.id akan membahas mengenai definisi Pengadaan Barang/Jasa menurut Perpres No 16 tahun 2018 yang baru saja disahkan oleh Presiden Joko Widodo (16/03).

    Menurut Perpres No 16 Tahun 2018 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementrian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Perubahan definisi tersebut secara otomatis akan akan merubah kewenangan dan juga tugas para pejabat pengadaan, proses pembiayan pekerjaan hingga proses pelaksanaan pekerjaan.

    Untuk lebih jelasnya perbedaan definisi Pengadaan Barang/Jasa setelah diberlakukannya Perpres No 16 tahun 2018 bisa dilihat pada matrik dibawah ini.



    Semoga bermanfaat. Salam Jabat Erat Pengadaan!!!.


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018

    itulah tadi berita Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018 , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Definisi Pengadaan Menurut Perpres no 16 Tahun 2018 ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/03/definisi-pengadaan-menurut-perpres-no.html

    Related Posts :