Tertangkap Bawa Shabu di Bakauheni, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Tertangkap Bawa Shabu di Bakauheni, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati Apa kabar Sobat Pembaca Berita Berceceran, Berita yang anda baca kali ini dengan judul Tertangkap Bawa Shabu di Bakauheni, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati, berita brceceran telah menyiapkan artikel ini dengan sebaik-baiknya untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. semoga isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, OK selamat membaca.

Judul : Tertangkap Bawa Shabu di Bakauheni, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati
link : Tertangkap Bawa Shabu di Bakauheni, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

Baca juga


    Tertangkap Bawa Shabu di Bakauheni, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

    Kedua pelaku (baju orange) saat press rilis

    Kalianda, Kaliandanews - Polres Lampung Selatan kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka kurir shabu yang akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya ke Kota Jakarta.

    Abdul Rahman dan Muhamad Husein, yang merupakan warga Aceh Sumatera Barat, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Lamsel pada 11 Februari 2018 lalu, di area Dermaga Tiga Pelabuhan Bakauheni, setelah kedapatan membawa shabu kristal yang dibungkus dengan pelastik, di mobil jenis Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2877 TOF yang dikendarai oleh kedua pelaku. Tak tanggung-tanggung, keduanya membawa shabu yang beratnya kurang lebih 4 kg.

    Kapolres Lamsel, AKBP M. Syarhan mengatakan kedua pelaku diperintah oleh seseorang yang bernama Ismail Ibrahim alias Bang Is, yang saat ini telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Lamsel.

    "Tersangka membawa shabu tersebut dari Medan Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta, kedua tersangka membawa shabu tersebut dengan dijanjikan oleh Ismail Ibrahim dengan upah 60 juta rupiah apabila barang tersebut sudah diserahkan kepada salah seorang yang bernama Dadang yang juga DPO," terang M. Syarhan kepada sejumlah wartawan, (19/02/18).

    Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, kedua pelaku yang melanggar pasal 114 ayat (3) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 115 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba terancam hukuman paling ringan 6 bulan penjara dan paling berat hukuman mati.

    "Kedua pelaku tersebut terancam hukuman pidana paling ringan enam tahun kurungan penjara dan paling berat hukuman mati," kata Syarhan.

    Selain berhasil mengamankan shabu seberat 4 kg, Polres Lamsel juga berhasil mengamankan 46 paket ganja yang dibungkus dengan lakban, di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada 13 Februari 2018 lalu.

    Syangnya pihak kepolisian belum berhasil menangkap pemilik puluhan paket ganja tersebut lantaran pelaku hanya menitipkan ganja tersebut di bus Putra Pelangi dengan rute Deli Serdang Sumatera Utara menuju Bogor Jawa Barat. Hingga saat ini Sat Narkoba Polres Lamsel masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan ganja tersebut. (Kur)


    Temen dan Sobat baru saja selesai membaca :

    Tertangkap Bawa Shabu di Bakauheni, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

    itulah tadi berita Tertangkap Bawa Shabu di Bakauheni, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati , kami berharap sobat sudah membaca dengan baik. namun , jika sobat kurang jelas silakan di baca ulang.

    anda baru saja membaca Tertangkap Bawa Shabu di Bakauheni, Dua Warga Aceh Terancam Hukuman Mati ini linknya kalau mau di save http://beritaberceceran.blogspot.com/2018/02/tertangkap-bawa-shabu-di-bakauheni-dua.html

    Related Posts :